BANDUNG, GRESNEWS.COM - Per 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Ketenagakerjaan bakal beroperasi secara penuh. Bagi perusahaan-perusahaan yang membandel tidak mendaftarkan pekerjanya terancam diberikan sanksi pidana dan pencabutan izin.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menghimbau agar perusahaan segera mendaftar sebagai anggota BPJS. Sebab ketentuan itu telah diatur di dalam UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004. Jika perusahaan masih bandel aturan akan ditegakkan.

"Masih bandel, akan kita rekomendasikan perusahaan tersebut untuk dicabut izinnya," jelas Elvyn di Hotel Hilton, Bandung, Kamis (29/1) petang.

Untuk memperkuat pengawasan, lembaganya telah membentuk tim khusus. Saat ini telah ada 120 personil yang akan mengawasi  perusahaan yang membandel tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses hukum perusahaan yang membandel tersebut. Jika  ditemukan perusahaan yang tetap membandel, BPJS akan meneruskan laporan tersebut ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Hal itu sudah mulai dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Mereka telah memanggil sebanyak 300 perusahaan swasta karena belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kejari Jakarta Pusat Hermanto pemanggilan tersebut sesuai dengan UU BPJS yang mewajibkan perusahaan ikut BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mendaftar maksimal tujuh hari setelah pemanggilan, jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana delapan tahun kurungan atau denda Rp1 miliar.

"Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir, Harry Samsudin Susatio mengatakan aturan ini sudah disosialisasikan kepada perusahaan sejak tahun 2013."Kami hanya mengingatkan kembali sesuai aturan yang berlaku, serta kembali kami sosialisasikan tentang undang-undang yang ada terkait BPJS Ketenagakerjaan".

BACA JUGA: