JAKARTA, GRESNEWS. COM - Praktik prostitusi selama ini dilihat masyarakat sebelah mata. Agama melihat prostitusi sebuah kegiatan haram yang harus dilenyapkan dari muka bumi. Pun pemerintah yang lebih melihat para Pekerja Seks Komersial (PSK) ini sebagai ´penyakit´ yang harus dibereskan. Jarang orang yang melihat bahwa para PSK ini juga sebagai korban kekerasan seksual. Komnas Perempuan mendorong pemerintah lebih memperhatikan hak-hak para kupu-kupu malam ini.

Wacana prostitusi bersertifikat yang akan dilegalkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini amat menjadi sorotan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok menyatakan para PSK ini nantinya akan ditempatkan di satu kawasan khusus dan diberi sertifikat pekerjaan.

Menanggapi hal ini Komisioner Komnas Perempuan Neng Dara Afifah tak berkeberatan atas pelegalan prostitusi ini. Ia lebih menyoroti pemberian hak-hak bagi para PSK yang selama ini terabaikan dan cenderung tak dipedulikan. "Praktek prostitusi ini sebenarnya rentan mengalami kekerasan seks dari pengguna," katanya kepada Gresnews.com, Selasa (28/4).

Selain rentan kekerasan, para PSK ini juga sangat rentan mengalami pengucilan sosial karena masyarakat cenderung menganggapnya sebagai profesi menjijikan. Melihat fenomena yang miris ini, ia meminta pemerintah lebih memastikan perlindungan kepada mereka agar tak mendapat pemaksaan hubungan seks.

Jika dirugikan pengguna, maka para PSK juga berhak untuk memiliki akses keadilan terhadap hukum. "Sayangnya profesi ini dianggap hina sehingga akses terhadap keadilannya sangat minim," katanya.

Padahal, jika ditelisik, maka menjamurnya PSK juga dikarenakan tingkat kemiskinan perempuan di DKI Jakarta yang amat tinggi. Pemerintah pusat dan Pemrov Jakarta tak bisa memenuhi lapangan pekerjaan yang cukup, sementara semakin banyak masyarakat yang melakukan urbanisasi dari desa ke kota.

"Intinya jika tak ada perlindungan kekerasan dan hukum, maka mau dillegalkan atau tidak, tetap saja akan bermasalah secara kemanusiaan," ujarnya.

Mungkin, dengan melegalkan prostitusi, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan tambahan pemasukan daerah, namun lagi-lagi PSK akan menjadi korban yang tak dipedulikan. Jika benar ingin melegalkan, maka pemerintah harus menjamin juga kesehatan para PSK dengan pemeriksaan HIV/AIDS secara rutin. Juga dipastikannya pengobatan layak apabila terjangkit.

"Yang terpenting kami meminta perlindungan hukum bagi mereka," tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, PSK akan diberi sertifikat pekerjaandan ditempatkan di apartemen khusus kegiatan prostitusi. "Jadi, ini ide dari Pak Gubernur, nanti PSK diberi sertifikat seperti di Filipina," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (27/4).

Namun, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tersebut belumlah ditentukan. Pemerintah Provinsi DKI akan melihat terlebih dulu tanggapan masyarakat dari aspek sosialdan ekonomi. Pemprov DKI melihat lokasi prostitusi Dolly di Surabaya yang telah ditutup malah mengakibatkan para PSK tersebar ke banyak tempat.

"Idenya biar bergulir dulu, kami dengar masukan-masukan masyarakat, setelahnya kami baru lakukan tindakan konkret," ujarnya.

BACA JUGA: