JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengklaim telah lebih banyak lagi menggunakan peralatan dari industri pertahanan dalam negeri. Hal ini dilihat dari total peralatan ringan yang digunakan sudah 80 persen buatan dalam negeri. Alat utama sistem pertahanan (alutsista) canggih pun sedang dalam taraf transfer energi.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Fuad Basya berani memastikan senjata ringan buatan dalam negeri jauh lebih baik dari pada buatan luar. "Ini dibuktikan dengan kemenangan yang selalu diraih saat lomba, di Asia Tenggara kita nomor satu terus," ujarnya kepada Gresnews.com, Rabu malam (26/11).

Kemenangan yang selalu dikantongi Indonesia dapat dijadikan tolak ukur kualitas senjata ringan dalam negeri sudah mumpuni. Walaupun ia mengakui untuk peralatan canggih masih mengandalkan impor dari luar negeri. Namun, usaha-usaha memproduksi sendiri sudah mulai dilakukan.

Saat ini transfer teknologi terus berlangsung. Misalnya  saja pada kapal selam yang dibeli dari Korea Selatan. Diharapkan pada pembelian pertama Indonesia mengirimkan para ahlinya untuk melihat pembuatan di Korea. Pembelian kedua, sudah bisa dilakukan pengerjaannya di Indonesia dengan mendatangkan bantuan ahli Korea.

"Pembelian ketiga diharapkan kita sudah bisa mandiri dan Korea hanya sebagai supervisor saja," jelasnya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Al Muzzammil Yusuf mendesak Polri dan TNI untuk melakukan evaluasi terhadap pengadaan kebutuhan peralatan keamanan impor melalui sistem kredit ekspor, guna mengurangi kredit yang sudah mencapai Rp 36,9 triliun. Ia meminta penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (UU Industri Pertahanan) ditekankan agar industri pertahanan dalam negeri mandiri dan otomatis mengurangi ketergantungan pada pihak asing.

Utang Rp 36,9 triliun dan akan ditambah lagi sebesar Rp 22,5 triliun dirasa bukan jumlah yang kecil. "Pemerintah perlu mengevaluasi, ketepatan utang luar negeri  sesuai dengan amanah UU Pertahanan atau tidak?" ujarnya di Gedung Parlemen, Selasa (24/11).

Tujuan UU Industri Pertahanan yang sudah disahkan sejak 2012 untuk membangun kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri, sehingga TNI dan Polri tidak lagi banyak impor peralatan dari luar. Dalam UU ini, diwajibkan TNI dan Polri menggunakan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri. Impor dari luar negeri dilakukan jika industri dalam negeri memang tidak bisa memenuhi.

Jika alutsista yang dibutuhkan oleh TNI dan Polri belum mampu diproduksi oleh Industri Pertahanan dalam negeri, maka mereka boleh mengimpor dengan beberapa syarat. Syarat utama impor alutsista harus melalui G to G atau langsung ke pabrikan. "Tidak boleh melalui broker yang selama ini merugikan 10-30 persen APBN dalam pengadaan alutsista," katanya.

Syarat lainnya harus ada transfer teknologi, melibatkan Industri Pertahanan dalam negeri, jaminan tidak adanya potensi embargo, adanya imbal dagang, kandungan lokal, dan atau ofset paling sedikit 85 persen.

BACA JUGA: