JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Tenaga Kerja Alih Daya atau Outsourcing BUMN dinilai mangkrak. Selama 3 tahun tindaklanjut rekomendasi Panja tersebut tak dijalankan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN bersama Perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja. Akibatnya persoalan tenaga kerja outsourcing BUMN yang jumlahnya mencapai ratusan ribu itu tak terselesaikan.

Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) menyebut  DPR sepertinya telah berhenti mengangkat isu tentang nasib pekerja outsourcing BUMN. "Hingga saat ini tak ada lagi persidangan di DPR yang agenda utamanya mengangkat isu soal outsourcing BUMN," ujar Koordinator Geber BUMN, Achmad Ismail yang akrab disapa Ais dalam pernyataan persnya, Jum’at (9/6).

Padahal untuk mendesak tindak lanjut masalah tersebut, Ais mengaku, sudah menemui berbagai pihak. Mulai dari Pimpinan Komisi IX selaku penerbit rekomendasi Panja, Pimpinan Komisi VI hingga Pimpinan Fraksi serta Tiga Wakil Ketua DPR (Bid Korpolkam, Korkestra, Korinbang) bahkan termasuk Ketua MPR.

"Kesemuanya, antusias mendorong adanya persidangan lintas komisi (Rakergab) guna menyelesaikan kasus outsourcing BUMN ini. Namun faktanya, hingga kini Rakergab belum juga terlaksana," ujarnya.

Ais menegaskan bahwa rekomendasi Panja merupakan instrumen kebijakan DPR yang tertuang dalam UU No.17 tahun 2014 tentang MD3 Pasal 74 ayat 2. Dimana ditegaskan bahwa "Rekomendasi" bersifat wajib untuk dipatuhi guna ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pihak yang dituju oleh rekomendasi tersebut.

Menurut Ais Komisi IX baru sekali mengadakan rapat dengan agenda utama soal outsourcing BUMN  bersama Geber BUMN pada  desember 2014 lalu. Namun sejak itu tak ada lagi agenda membicarakan kembali persoalkan outsourcing BUMN. Padahal dinamika dan dampak persoalan outsourcing ini terus terjadi, berkembang dan meluas. "Korbannya pun terus berjatuhan. Banyak pekerja outsourcing BUMN yang di PHK secara sepihak oleh BUMN,," ungkapnya.

Geber BUMN  sendiri telah berulangkali menyampaikan pentingnya DPR menyelenggarakan Rakergab soal outsourcing BUMN ini. Dimulai dari raker bersama pihak terkait (Kemnaker, Direksi BUMN dan Geber BUMN) di tingkat Komisi IX. Pemanggilan direksi-direksi BUMN wajib dilakukan guna mengetahui langkah nyata dari BUMN dalam merespon rekomendasi Panja. Sehingga pihak pekerja, bisa memperoleh update terkini atas situasi riil yang dialami oleh mereka.

"Bukan seperti sekarang, DPR seperti ragu berinisiatif dan minim bersikap terhadap rekomendasi (panja) yang sudah "dikangkangi" oleh perusahaan-perusahaan BUMN," ujar Ais.

Diketahui, hingga saat ini ada ratusan ribu pekerja outsourcing di BUMN masih menunggu kejelasan nasibnya, terutama seperti yang dimuat di rekomendasi Panja Komisi IX tersebut. Dimana isi  pokok rekomendasi itu, kata Ais, menitik-beratkan pada beralihnya status hubungan kerja ke BUMN, perekrutan kembali pekerja ter-PHK sepihak berikut pembayaran hak-hak normatif serta adanya jaminan kebebasan berserikat.

ISI REKOMENDASI PANJA OUTSOURCING - Seperti diketahui sejak muncul kemelut penolakan status tenaga kerja Outsourcing BUMN pada 2013 lalu yang diikuti oleh gelombang unjuk rasa buruh. Panitia Kerja Outsourcing Komisi IX DPR  akhirnya mengeluarkan rekomendasi dan kesepakatan tentang pekerja/buruh alih daya di Kementerian Negara BUMN. Rekomendasi yang telah diputuskan Panja pada rapat pleno itu awalnya diharapkan menjadi solusi bagi penyelesaian persoalan buruh alih daya  di perusahaan BUMN.

Berikut 12 butir rekomendasi Panja Outsourcing;
1. Menteri BUMN RI wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013,
 
2. Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia,

3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktifitas berserikat di BUMN. Termasuk pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai Pasal 28 UUD 1945, Pasal 24 dan Pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh,

4. Tidak boleh ada PHK dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.

5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di PHK,

6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia. Sesuai Pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN,

7. Hak normatif pekerja seperti diatur Pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap,

8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

9. Penyelesaian permasalahan buruh di semua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan,

10. Komisi IX DPR meminta Kemenakertrans dan Polri memproses hukum dan menindak tegas tidnak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia,

11. Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Dan, bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan,

12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing.

BACA JUGA: