JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu disebut Jamsostek menuai protes. Sebagian pekerja menganggap aturan baru pencairan JHT menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merugikan dan tak memihak para pekerja.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Dengan berlakunya aturan ini maka para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru 5 tahun terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan JHT, dana JHT bisa dicairkan, jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun. "Sekarang ini jadi 10 tahun," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, Kamis (2/6).

Ia mengatakan, syarat untuk mengambil seluruh JHT setelah 10 tahun adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bila berhenti menjadi peserta BPJS dapat diambil begitu pula kalau total berhenti atau menganggur .

Abdul memperjelas informasi sebelumnya yang beredar di masyarakat, bahwa aturan baru ini melarang pencairan JHT setelah peserta berumur 56 tahun. Ternyata peserta bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu 56 tahun. Setelah peserta memasuki umur 56 tahun, maka JHT pun dibayarkan sepenuhnya. Untuk pekerja berumur di bawah 56 tahun dan sudah 10 tahun menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT bisa dicairkan, tapi maksimal 30 persen.

PEKERJA KECEWA - Koordinator GEBER BUMN Ahmad Faisal mengatakan aturan baru tersebut sangat mengecewakan para perkerja. Menurut Ahmad Faisal yang kerap disapa Ais pemerintah melakukan tindakan arogan dan penuh kesewenang-wenangan dengan menetapkan aturan tanpa melibatkan para pekerja.

"Padahal yang dikelola adalah dana publik seharusnya dibicarakan dulu dengan wakil buruh di BPJS Ketenagakerjaan," katanya pada gresnews, Kamis (2/7).

Ais menambahkan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan yang menyelenggara kepentingan umum sehingga pengelolaannya dilaksanakan dengan kehati-hatian dan tidak merugikan kepentingan umum dalam hal ini para pekerja. Dalam konteks implementatif aturan ini tidak mempertimbangkan para pekerja yang membutuhkan dana yang disimpannya guna dipakai untuk kebutuhan mendesak.

"Bagi para pekerja yang saat ini mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berniat menggunakan uang ini tentu aturan tersebut membuat susah, siapa yang bertanggung jawab membayarkan uang sekolah dan kebutuhan lebaran yang sudah didepan mata?" tanyanya.

Menurutnya peraturan ini sebaiknya disosialisasikan lebih dulu kepada para pekerja. Bukan serta merta diterapkan begitu saja karena dikhawatirkan memunculkan gejolak sosial dikalangan buruh terutama mereka yang mengalami PHK.

Apalagi kabar terbaru dari Tangerang, Banten pada 25 Juni lalu tersiar kabar PT Ching Luh telah memutuskan untuk melakukan PHK terhadap 2.441 buruhnya. Pembuat sepatu merek Adidas ini menyatakan bahwa PHK massal terpaksa dilakukan karena permintaan merosot tajam. Sejak enam bulan lalu rontok dari 1.300 menjadi 500 pasang sepatu per hari.

Para buruh yang bernaung dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) juga kecewa dengan aturan pengelolaan dana JHT. Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Agus Humaedi Abdilah telah terjadi pemaksaan oleh pengelola terhadap proses pencairan JHT yg tadinya bisa dengan masa kerja lima tahun, sekarang berubah menjadi 10 tahun.

Agus menegaskan poin itu memberatkan bagi pekerja yang kena PHK. "Bagaimana dengan pekerja yg statusnya sementara atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," katanya kepada gresnews.com, Rabu (1/7).

TAK TERIMA PROTES PEKERJA - BPJS Ketenagakerjaan bergeming terkait banyaknya protes dari pekerja yang telah berhenti dari pekerjaannya. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Massasya mengatakan, pihaknya tidak akan mengambil langkah apa pun terkait banyaknya protes pekerja di sejumlah cabang BPJS Ketenagakerjaan.

"Perubahan (kebijakan pencairan) tersebut ada di UU dan PP yang mengatur tentang JHT. BPJS tidak akan menjelaskan kepada peserta," kata Elvyn.

BPJS Ketenagakerjaan, menurut Elvyn, bekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga pihaknya tidak bisa mengubah skema pencairan yang sudah ditetapkan.

Aturan BPJS Ketenagakerjaan baru tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berikut bunyinya:
(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.
(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepersertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

DIPANGGIL KOMISI IX DPR - Polemik aturan baru ini program JHT yang tak memihak tenaga kerja mengusik para anggota dewan. Komisi IX DPR berencana meminta penjelasan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami segera meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan, hitung-hitungannya seperti apa," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan saat dihubungi, Kamis (2/6).

Komisi IX akan berupaya mengagendakan pemanggilan BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin, sebelum reses DPR 7 Juli mendatang. Selain akan meminta penjelasan, Komisi IX juga akan meminta BPJS menyosisalisasikan aturan baru tersebut. "BPJS harus menyosialisasikan, karena ini simpang siur di masyarakat," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Wakil Ketua Komisi IX Pius Lustrilanang juga menanti penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan aturan tunjangan hari tua seharusnya memihak tenaga kerja. "Tunjangan hari tua itu seharusnya bermanfaat untuk tenaga kerja. Nanti segera kita bahas di RDP," ujarnya. (dtc)

 

BACA JUGA: