JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asisten Operasional Kepala Satuan Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Muda Ari Sembiring mengatakan ,tim penyelidikan dan pencari fakta kembali menemukan pelanggaran baru kapal berbendara Panama MV Hai Fa yang kedapatan membawa muatan ikan ilegal. Ari mengungkapkan, kapal perikanan raksasa milik Vietnam tersebut ternyata sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS) saat melakukan operasi ilegal di laut Wanam, Merauke tanggal 27 Desember 2014 lalu.

"Ini bentuk pelanggaran baru dan bukti kuat pelanggaran MV Hai Fa yang ditemukan tim usai diadakan penyelidikan," ujar Ari di Gedung KKP, Jakarta, Senin (30/3).

Berdasarkan hasil investigasi, Ari menuturkan kapal MV Hai Ha diketahui bergerak dari FIlipina ke Wanam, Merauke pada akhir Desember lalu. Sebelum ditangkap petugas keamanan laut Indonesia, pergerakan kapal tersebut awalnya sulit dideteksi dan seringkali lolos dari pantauan karena AIS tidak mengirimkan sinyal ke satelit.

Atas dasar itu, Ari membantah pernyataan pihak MV Hai Fa yang menyebut matinya AIS dikarenakan adanya kesalahan teknis. Ari meminta dengan ditemukan bukti baru, pihak Pengadilan Perikanan Ambon mempertimbangkan kembali putusan yang telah dijatuhkan.

Seperti diketahui, dalam putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon beberapa waktu lalu memberi keringanan sanksi karena dinilai matinya AIS bukan kesalahan manusia (human error). "Kapal tersebut diketahui masuk perairan Indonesia sebanyak tujuh kali. Awalnya, keberadaan MV Hai Fa di Merauke tidak terlacak. Tidak ada permasalahan teknis, memang AIS sengaja dimatikan," kata Ari.

AIS adalah alat yang dirancang International Maritime Organization yang berfungsi memantau pergerakan kapal berbobot di atas 300 ton. Selama di perairan negara tertentu, AIS yang dipasang di setiap kapal akan memberikan sinyal ke satelit agar bisa terdeteksi oleh petugas kemanan laut.

Terkait langkah penyelidikan, Ketua Satgas Illegal, Unregulated and Unreported (IIU) Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan KKP dan lembaga terkait lainnya telah berkomunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung. Achmad mengaku puas dengan respon pihak MA menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang IUU Fishing.

"Kita sedang mengumpulkan fakta-fakta dan penyelidikan baru agar kapal MV Hai Fa diadili sesuai hukum," ucap Ota--panggilan akrab Achmad.

Seperti diketahui sebelumnya, hasil putusan Pengadilan Perikanan Ambon pada hari Jumat 20 Maret lalu kepada MV Hai Fa dinilai terlalu ringan dimana hanya dituntut denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Ota menilai hasil putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon cukup mengecewakan. Alasannya, Kapal MV Hai Fa yang ditangkap oleh pengawas KKP pada 27 Desember 2014 lalu di Pelabuhan Wanam, Merauke tersebut telah melakukan praktik IUU Fishing dan mencuri ikan sebanyak 800.658 kilogram dan udang beku 100.044 kilogram.

Kapal berbobot 4.306 yang diawaki 23 anak buah kapal asal Cina tersebut terbukti mencuri 15 ton hiu martil yang merupakan biota laut yang dilindungi.

BACA JUGA: