JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Disabilitas yang baru akan lebih mengedepankan perluasan hak-hak penyandang disabilitas daripada melihat kekurangan anatomi tubuh semata. Hak-hak seperti hak sosial, budaya, dan sipil akan lebih diperjuangkan.

"Agar para penyandang disabilitas dapat terpenuhi kebutuhan pekerjaan, pendidikan dan sarana prasarana hidupnya," ujar Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian (Kabadiklit) Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Mu´man Nuryana, saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas di Komisi VII DPR RI, Rabu (27/5).  .

RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan rancangan pengganti UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,  yang dianggap masih memandang penyandang disabilitas berdasar kekurangan yang dimiliki.

Menurut Mu´man walaupun RUU ini masih berbentuk rancangan namun drafnya sudah dapat diacungi jempol. "RUU ini secara hukum dapat menjamin hidup dan kesempatan para penyandang disabilitas," katanya.

Dalam RUU ini, menurutnya, ada jaminan lapangan pekerjaan yang layak dan sesuai para penyandang disabilitas. Juga dalam memperoleh akses pendidikan baik pendidikan umum maupun khusus. Akses publik harus menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas seperti perpustakaan braile, tempat ibadah, restoran, toko dan tempat pelayanan lain.

"Harus ada pelayanan khusus dan good service yang disediakan, ini perlu dipikirkan dalan RUU ini," katanya.

Ia menyatakan dengan RUU ini diharapkan penyandang disabilitas dapat memanfaatkan fasilitas publik dengan aman dan nyaman. Setelahnya Kemensos akan menyediakan tempat guna melakukan komplain baik bagi individu maupun kelompok disabilitas.

"Bagaimana penanganan komplain ini akan dipikirkan organisasi dan lembaga yang bisa menampung aspirasi, di luar Komnas HAM yang ada," katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI Dwi Astuti Wulandari juga menekankan para penyandang disabilitas harus mulai diperhitungkan dalam penempatan fasilitas pekerjaan. Sebab dalam Pasal 14 UU No 4 tahun 1997, disabilitas seharusnya terdapat kuota 1 persen bagi penyandang disabilitas dari 100 persen jumlah pekerja.

Ia juga meminta ada kuota khusus PNS bagi penyandang disabilitas, sebab selama ini penyandang disabilitas seperti digeser saat pencalonan PNS. "Ini implementasinya kan belum ada, harus ada punishment bagi perusahaan yang melalaikan ini," katanya.

BACA JUGA: