JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah diminta mencari solusi atas ancaman pengusaha yang berniat mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) buruhnya terkait tuntutan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar 30 persen. Sebab kenaikan upah dinilai pengusaha akan berdampak terhadap biaya produksi.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI Indra dalam penangani permasalahan ini pemerintah harus bijak. Sebab dalam hal ini buruh butuh disejahterahkan dan pengusaha pun menginginkan keuntungan. Sehingga dengan adanya tuntutan kenaikan upak, maka negara juga harus menjamin hal tersebut. Begitu juga dengan investasi, negara juga berkewajiban menjamin mereka  bisa hidup di Indonesia.

Mengatasi masalah ini Indra menyarankan agar pemerintah tidak menekan nilai upahnya, alternatifnya pemerintah harus menekan biaya-biaya lain. Misalnya, pungli (pungutan liar), perbaikan infrastruktur yang selama ini membuat biaya pengusaha menjadi lebih besar, perbaikan transportasi dan pajak.

"Hal-hal itu (pungli, infrastruktur dan transportasi) menjadi keseriusan pemerintah dan jadi perhatian pemerintah. Jadi tidak perlu dibenturkan antara pengusaha dan buruhnya," kata Indra kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (23/9).

Indra menjelaskan selama ini beban pengusaha dari pungli, baik oleh yang berseragam sampai yang tidak berseragam masih cukup besar mempengaruhi perusahaan. Kemudian dilakukan penerapan pajak khusus, terutama  untuk industri padat karya. Pemerintah seharusnya memberikan keringanan beban pajak untuk industri padat karya. "Jadi pengusaha tidak terlalu terbebani dan pekerja juga mendapatkan upah yang memadai," kata Indra.

Sementara itu, Kepala Departemen Human Resources dari perusahaan swasta logam di Bogor, Fariq Pribadi Purba mengaku setuju untuk kenaikan buruh sebesar 30 persen. Namun dengan kenaikan UMP 30 persen, itu akan ada konsekuensi logis yang harus diterima buruh,  yaitu produktivitas buruh akan ditingkatkan.

Fariq mengatakan saat ini UMP yang diterima buruh pabrik di tempatnya bekerja sebesar Rp2,2 juta. Upah tersebut berlaku untuk buruh kontrak, sedangkan untuk buruh borongan upah yang diterima harus disesuaikan dengan hasil yang dicapai. Kendati demikian, Fariq enggan memberi tahu lebih rinci untuk upah yang diterima oleh buruh borongan karena menyangkut rahasia perusahaan.

"Saya setuju untuk kenaikan UMP. Tapi UMP ini kan keputusan strategis jadi harus kita rapatkan dulu," kata Fariq yang juga pengusaha outdor kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (23/9).

BACA JUGA: