JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyataka dalam waktu dekat kementeriannya akan melakukan ekspansi armada nelayan-nelayan kecil dengan cara mendorong program seribu unit kapal dalam jangka waktu lima tahun kedepan. Lagkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan-nelayan pesisir.

Namun Susi menambahkan, sesuai pernyataan yang diungkap sebelumnya bahwa kebijakan pemberantasan ilegal fishing tidak hanya melindungi kedaulatan negara tetapi juga mendatangkan keuntungan tersendiri bagi nelayan lokal. Susi menegaskan, tidak menutup kemungkinan kapal-kapal ilegal asing yang berhasil ditangkap nantinya akan dihibahkan kepada nelayan kecil.

“Kalo menurut saya sebaiknya kapal ilegal asing tidak ditenggelamkan tetapi diberikan kepada nelayan-nelayan kita supaya mereka bisa bersaing dengan nelayan tetangga," ujar Susi.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja memastikan bahwa program bantuan seribu kapal tersebut sudah pasti akan direalisasikan pemerintah. Mengenai tujuan hibah kapal yang dilakukan KKP, Sjarief mengungkapkan, program yang diluncurkan pemerintah ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan kecil.

“Kita sudah usulkan seribu kapal untuk lima tahun kedepan. Ukuran atau kapasitas kapalnya mulai dari yang terkecil yaitu 10GT-20GT dan berukuran 30GT-60GT. Kira-kira seperti itu komposisinya,” ungkap Sjarief kepada Gresnews.com di Gedung Mina Bahari KKP, Kamis (18/12).

Sebelumnya, mantan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf mengungkapkan bahwa bantuan seribu kapal nelayan (Inka Mina) sebenarnya sudah mulai direalisasikan sejak 2010 hingga 2014. Artinya, upaya yang dilakukan Susi saat ini, menurut Gellwynn merupakan sebuah program lanjutan.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, lanjut Gellwynn, sebaiknya pemerintah dalam hal ini KKP terus berkoordinasi dan menindaklanjuti laporan dari daerah-daerah yang hendak diberikan bantuan. Menurutnya, ini adalah proyek yang strategis dan akan diberikan langsung ke daerah sehingga klarifikasi informasi dan regulasi sebaiknya dipersiapkan sebaik-baiknya.

BACA JUGA: