JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan surplus eksport disektor perikanan. Namun diketahui Indonesia tetap mengimpor produk perikanan jenis udang dari Cina. Produk yang diimporpun dengan kualitas yang rendah. Dampak mengimpor produk berkualitas rendah itu, menurut Kepala Riset Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), Suhana, Indonesia terancam diembargo negara tetangga karena rendahnya produk yang diimpor.

Suhana menambahkan besarnya ekspor Indonesia ternyata juga tidak mempertimbangkan kebutuhan ikan di dalam negeri yang mengalami kekurangan.Akibatnya Indonesia terus mengimpor sejumlah produk perikanan.

Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Muhamad Karim mengatakan dalam lima tahun terakhir impor ikan dan produk perikanan menyerbu Indonesia. Padahal seharusnya pemerintah membatasi impor pangan. Pasal 36 ayat (1) dalam Undang-Undang Pangan no.18 tahun 2013 mengatur bahwa pemerintah boleh mengimpor jika produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi atau tidak memproduksi.

“Indonesia malah mengimpor jenis ikan yang diproduksi sendiri misalnya udang, ikan patin, tuna, cakalag dan tongkol,” ujarnya di warung bumbu desa, Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Sekretariat Jenderal Koalisi Rakyat untuk Peradilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim mengatakan presiden mendatang harus mencukupi kebutuhan domestik dari produksi perikanan skala nasional dan menghapus import. “KKP, Kementerian perindustrian, dan Kementerian Perdagangan memiliki aturan masing-masing dalam hal import dan eksport. Ke depan pemerintahan Jokowi harus memperhatikan hal ini agar kementerian dapat saling bersinergi,” ujarnya di warung bumbu desa, Jakarta, Minggu (19/10).

BACA JUGA: