JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wilayah Kota Bandung yang memiliki luas sekitar 17.000 hektare memiliki luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) hanya 11 persen. Padahal sebagaimana mandat Undang-Undang Penataan Ruang luas minimal RTH adalah 30 persen. Artinya Kota Bandung masih kekurangan RTH sebesar sekitar 19 persen. Ke depan Pemerintah Kota Bandung harus menyediakan RTH seluas 3200 ha.

Selain masih minim RTH, Wilayah Kota Bandung yang berada di Cekungan Bandung merupakan wilayah yang rawan banjir karena alih fungsi lahan hijau baik hutan, sawah dan berkurangnya lahan-lahan resapan dan tempat parkir air yang terus meningkat. Sistem drainase juga buruk dan sungai-sungai banyak yang mengalami pendangkalan.

"Dampaknya, saat musim hujan, jalan-jalan di Kota Bandung pun berubah menjadi sungai. Bahkan, kuantitas luasan banjir semakin meningkat terjadi di Kota Bandung bagian barat, timur dan selatan," kata Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan, dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Kamis (5/3).

Dadan mengatakan, berdasarkan RTRW Kota Bandung 2011-2031, Kecamatan Gedebage seluas 980 ha dan Rancasari seluas 955 ha ditetapkan sebagai Sub Wilayah Kota (SWK) Gedebage. Dalam RTRW tersebut, SWK Gedebage diperuntukan untuk perkantoran, pemerintahan, ruang terbuka hijau, dan pemukiman. Selain itu ada juga peruntukan bagi pesawahan, perdagangan dan jasa.

Atas fakta-fakta di atas, rencana pembangunan kawasan Teknopolis seluas 800 Ha di Kecamatan Gedebage yang hanya  memiliki 979,3 ha, harus ditinjau kembali. "Harus ditinjau atas dasar keseimbangan pembangunan sebagaimana yang dipaparkan oleh Walikota Bandung," jelas Dadan.

Dadan berpandangan, mengkaji ulang kembali mega proyek harus dilakukan secara mendalam terkait dengan untuk apa dan siapa megaproyek ini. "Siapa yang diuntungkan dan dirugikan? Lalu apa dampak pembangunan kawasan teknopolis terhadap keberlangsungan ruang, lingkungan dan ekosistemnya serta wilayah sekitarnya, dampak sosial dan ekonomi, apa manfaat bagi warga dan pemerintah?" ujarnya.

Dadan Ramdan mengatakan, lewat proyek ambisius ini Walikota Bandung Ridwan Kamil, malah terlihat sangat haus investasi. "Seperti ingin balas budi untuk para investor sehingga menguntungkan para pengusaha properti yang sekarang sedang menjamur di Kota Bandung. Selain itu menunjukan bahwa Walikota Bandung sudah tidak pro pada keberlanjutan lingkungan hidup," ujarnya.

Dari aspek ruang dan lingkungan hidup, kata dia, kawasan Gedebage merupakan kawasan tempat parkir air, sekaligus berpotensi banjir. Jika dibangun, kemungkinan banjir makin meluas dan pindah ke wilayah sekitarnya. Saat ini dari total wilayah yang ada, luasan sawah yang tersisa hanya sekitar 500 ha.

"Jadi, kalau dibangun kawasan teknopolis seluas 800 ha, pasti akan menghabiskan lawan sawah, kebun dan tegalan yang ada. Kemudian penting dikaji dari aspek sosial dan ekonomi, berbagai pembangunan properti dan industri tidak sebangun dengan kesejahteraan sosial warga setempat. Bahkan, penggusuran dan perampasan lahan terus merugikan dan memiskinkan warga," kata Dadan Ramdan.

Merujuk pada RTRW Kota Bandung, dalam Pasal 74, pengembangan kawasan Gedebage harus dilengkapi dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Gedebage yang saat ini belum ada. Artinya Walikota Bandung harus berpijak pada aturan-aturan yang ada.

Walhi Jawa Barat memandang bahwa bisa saja Walikota Bandung membangun pusat pemerintahan di Gedebage dengan luasan yang pasti tidak akan mencapai 800 ha dengan tetap mengalokasikan juga fungsi-fungsi RTH. "Namun, jika peruntukan untuk teknopolis dengan pengembangan industri maka potensi alihfungsi lahan semakin besar dan sawah-sawah yang ada pasti akan hilang," kata Dadan.

Seiring alihfungsi lahan yang terus meningkat, kebutuhan RTH yang harus dipenuhi dan pemukiman warga yang akan terus meningkat. Walhi menyarankan, sebaiknya tata dan bangun kawasan Gedebage sebagai tempat wisata ekologis, dengan membangun RTH yang luas, juga dilengkapi dengan keanekaragaman flora dan fauna, sawah-sawah bisa difungsikan sebagai tempat parkir air, tanggul banjir dan tata wilayah untuk pemukiman yang rapi dan sehat.

"Kita minta Walikota Bandung dan DPRD untuk melakukan konsultasi publik, sebelum launching proyek ini dijalankan," pungkas Dadan.

BACA JUGA: