JAKARTA, GRESNEWS.COM - Konflik lingkungan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan batu granit di Gunung Tujuh Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat menjadi perhatian Komisi IV DPR RI. Kehadiran tambang batu granit di kawasan itu memicu protes masyarakat yang menolak adanya pertambangan di kawasan tersebut.

Warga menilai Gunung Tujuh penting keberadaannya bagi daerah-daerah sekitarnya yang sangat tergantung pada sumber daya air yang berasal dari gunung Tujuh.  

Menyikapi adanya pro dan kontra dengan kehadiran perusahaan tambang di kawasan tersebut, Komisi IV DPR RI, Kamis (7/9) melakukan kunjungan spesifik ke lokasi. Dari hasil pantauan mereka di lokasi, Komisi IV menyatakan akan menindak lanjuti hasil kunjungan itu kepada Kementerian Terkait.

"Terutama  dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan di Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Dalam kunjungan bersama Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut Daniel,  pihaknya menyerap aspirasi masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra.

Daniel mengatakan terkait persoalan ini pemerintah harus kembali mengkaji pemberian izin pertambangan tersebut. Pasalnya di kawasan tersebut terdapat sumber air. Sementara keberadaan sumber air tersebut sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat setempat.

"Lahan pertanian di Kecamatan Teluk Batang akan hancur tanpa pengairan jadi kita harus menyelamatkan sumber kehidupan masyarakat," ujarnya.

Apalagi Perda Kabupaten Kayong Utara menyebutkan bahwa Kecamatan Teluk Batang menjadi kawasan Cagar Budaya, sehingga adanya izin yang memperbolehkan kawasan Gunung Tujuh menjadi lokasi pertambangan, diakui Daniel sudah menyalahi aturan.

Keberadaan perusahaan di lokasi tersebut tidak melibatkan masyarakat setempat dan tidak ada sosialisasi masuknya pertambangan di daerah tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, akan kembali melakukan pengecekan terhadap izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat  termasuk tata ruangnya.

"Penelitian lebih lanjut juga akan dilakukan, dan kami akan mengambil langkah-langkah sebagaimana yang harus dilakukan. Ini demi menyelamatkan masyarakat juga lingkungan yang ada di Gunung Tujuh," ujarnya.

Pihaknya juga akan mengaku akan menelusuri izin yang dikeluarkan Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kayong Utara. "Sesuai perundang-undangan atau tidak. Kalau tidak sesuai, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum," ujarnya.

Rencana pembukaan kawasan Gunung Tujuh menjadi areal pertambangan batu granit sempat diprotes masyarakat setempat. Berulangkali masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menolak kehadiran perusahaan di kawasan tersebut. Alasannya aktivitas pertambangan di lokasi itu akan berdampak terhadap sumber air.

Seorang koordinator aksi unjuk rasa Sabirin, menuding pemerintah daerah setempat tidak lagi pro kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat izin pertambangan batu granit kepada  PT. Teluk Batang Mitra Sejati (TMS) oleh Gubernur Kalimantan Barat pada 27 Februari 2015. Bahkan dari 155 hektare yang diusulkan, perusahaan pertambangan telah mengantongi rekomendasi  Dinas lingkungan hidup setempat sebanyak 53 hektare.

Padahal menurut Sabirin, Gunung Tujuh merupakan daerah yang menjadi sumber pencaharian masyarakat. Sebab menjadi tempat bercocok tanam dan sumber kehidupan lainnya. Aktivitas pertambangan, dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian mereka. "Jika itu digarap semua, apa penghasilan petani di sana," ungkapnya.

PERSOALAN SUMBER AIR - Sementara itu Direktur PT. TMS, Nasri Aslian, dalam suatu kesempatan  mengakui adanya persoalan terkait sumber air. Di mana air tersebut menjadi kebutuhan masyarakat Kecamatan Teluk Batang. Menurutnya Warga khawatir aktivitas pertambangan akan mengganggu sumber air tersebut.

Padahal ia berjanji tak akan mengotak-atik keberadaan sumber air itu. Menurutnya perusahaan justru akan memaksimalkan keberadaan sumber air itu untuk kepentingan masyarakat, melalui program CSR.

Selain itu keberadaan investasi di lokasi tersebut menurutnya untuk pembangunan Wilayah Kabupaten Kayong Utara. Terutama untuk pengadaan material dalam rangka pembangunan menjelang pelaksanaan kegiatan Sail Selat Karimata 2016.

Masuknya perusahaan pertambangan ini, tambah dia, dapat membawa keuntungan  bagi Kayong Utara. "Antara lain dari segi retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah, dengan sendirinya desa juga mendapatkan bagian," ujarnya.

Nasri mengklaim penolakan masyarakat atas aktivitas penambangan di lokasi tersebut, hanya karena kurangnya pemahaman masyarakat. (rm)

BACA JUGA: