JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA) sebagai upaya menangani dan menghapuskan pekerja anak. Peluncuran kampanye ini bertepatan dengan peringatan Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional yang jath setiap bulan Juni.

KIBPA menjadi langkah strategis penghapusan pekerja anak. Kampanye ini merupakan babak baru untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis dimulai melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Peluncuran KIPBA merupakan salah satu upaya Kemnaker mempercepat terwujudnya peta jalan (roadmap) Indonesia bebas pekerja anak yang dicanangkan terwujud tahun 2022.

"Pemerintah ingin mewujudkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang berbasis kepada penghapusan pekerja anak, melalui pengintegrasian komitmen semua pemangku kepentingan,"ujar (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Maruli A. Hasoloan.

Menurut Maruli KIBPA adalah upaya nyata bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kualitas generasi penerus Bangsa Indonesia, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak.

Maruli mengatakan masalah pekerja anak bukanlah masalah sederhana, tetapi masalah yang kompleks dan lintas sektoral. Sehingga sehingga penanganan menjadi tanggung jawab semua pihak.

Seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil peran dan terlibat aktif mengeluarkan anak dari dunia kerja dan memberikan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya.

"Beri kesempatan kepada mereka untuk kembali ke dunia anak-anak dan menikmati kebutuhan khas mereka, yaitu bermain, bersekolah dan istirahat secara cukup. Setelah itu kita beri kesempatan mereka untuk belajar agar masa depannya lebih baik. Saya mengharapkan Kampanye ini dapat terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya untuk seluruh wilayah Indonesia, “ kata Maruli.

Pemerintah menyadari tidak semua anak Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh hak-haknya secara penuh dan menikmati kebutuhan khasnya sebagai anak. Terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin.

Namun, pada hakekatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan, dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, mental, sosial dan intelektualnya.

Maruli berharap KIBPA ini menjadi momentum untuk mewujudkan kebangkitan generasi penerus bangsa Indonesia yang lebih berkualitas dan kuat, baik fisik, mental dan intelektualnya. Yakni generasi yang mampu menjawab semua tantangan jaman semakin kompleks dan semakin mengglobal, dimana batas-batas negara dan pergerakan manusia semakin terbuka dan bebas, sehingga akan terjadi persaingan dan kompetensi yang sangat tinggi dalam memperebutkan semua peluang yang ada.

"Kita harus membekali sumberdaya manusia Indonesia, khususnya anak-anak kita dengan pendidikan dan keterampilan yang baik, agar mereka dapat mengambil peran dalam membangun Indonesia," ujar Maruli

Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak, Amri AK menyebut melalui kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) Kemenaker, secara keseluruhan sejak dari tahun 2008 hingga akhir tahun 2016, berhasil menarik 80.555 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan.

Sementara pada Tahun 2016 juga telah ditarik 16.500 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan PPA-PKH. Sedangkan pada tahun 2017 ini pemerintah menargekan penarikan 17.000 pekerja anak dari seluruh Indonesia.

PPA-PKH merupakan Program Nasional yang telah tertuang dalam RPJMN dan bertujuan untuk mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan yang pelaksanaannya melibatkan sinergitas antara kementerian terkait, pemerintah daerah,  dunia usaha dan masyarakat.

BACA JUGA: