Keputusan Fahri Hamzah mengesahkan hak angket KPK di tengah protes dan walk out anggota sidang dinilai tidak sah dan cacat hukum. Penilaian tersebut disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, keputusan yang diambil di sidang paripurna dengan mengabaikan protes para anggota sidang tersebut dinilai sebagai keputusan sepihak.

Lalola juga menilai pimpinan sidang paripurna dalam hal ini Fahri Hamzah tidak melakukan mekanisme angket seperti yang diatur dalam Pasal 1999 ayat (3) Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD dan DPD.

Dalam aturan itu disebutkan, usulan hak angket DPR mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR bila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR. Keputusan juga harus diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Tapi pada kenyataannya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan terburu-buru mengetok palu untuk mengambil keputusan. Interupsi dari anggota-anggota yang menolak pengambilan keputusan justru diabaikan.

"Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting. Antara lain Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB," tutur Lalola dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).

ICW menilai, ketok palu yang dilakukan Fahri Hamzah tanpa adanya persetujuan anggota adalah tindakan ilegal dan sewenang-wenang.

"Tindakan wakil ketua DPR yang memutuskan sepihak tanpa adanya persetujuan anggota, merupakan tindakan illegal dan sewenang-wenang," tandasnya.  

Menurut Lalola,  tindakan ini justru merendahkan hak masing-masing anggota DPR untuk bersikap atas pengajuan hak angket. Selain itu kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan hak para anggota.

Tidak terpenuhinya prosedur formal, maka putusan hak angket tersebut cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan.  
Oleh karena prosedur formal tidak terpenuhi, maka hak angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan. ICW justru menyarankan  KPK tidak perlu datang ke forum yang ilegal dan cacat hukum tersebut. (dtc/rm)

BACA JUGA: