Demi menjaga kualitas lingkungan hidup tempat kita tinggal khususnya kesehatan udara di ibukota, dan Indonesia pada umumnya, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan untuk menjaga lingkungan hidup. Salah satunya kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau yang lebih dikenal sebagai Car Free Day. Berikut ini Tips hukum akan menjelaskan aturan hukum yang mendasari kegiatan tersebut.

Telah ditentukan kewajiban menjaga lingkungan hidup tersebut di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang dimaksud lingkungan hidup ialah, kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya untuk kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Untuk menindaklanjuti UU Lingkungan Hidup tersebut dan juga karena kualitas udara di ibukota telah menurun karena polusi, dalam beberapa tahun belakangan Pemprov DKI Jakarta telah membuat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day. Secara khusus untuk mengatur kegiatan tersebut pemerintah DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat HBKB adalah hari dimana pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor (kecuali Bus Trans Jakarta yang menggunakan Bahan Bakar Gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB. Car Free Day juga berfungsi sebagai wadah kegiatan utama yaitu penutupan jalan, pengukuran kualitas udara dan kegiatan penunjang seperti olah raga, kesenian dan sosial.

Akan tetapi perlu digarisbawahi, sepanjang jalur kegiatan HBKB tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, olahraga dan seni dan budaya. Di luar kegiatan itu akan diberi sanksi misalnya kegiatan yang dilarang ialah untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

BACA JUGA: