JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Indonesia sedang dalam darurat kejahatan Seksual terhadap anak. Alasan Komnas PA menyatakan negara ini dalam darurat kejahatan seksual karena dalam kurun satu tahun, 2013-2014 terdapat 1.626 kasus peleehan seksual terhadap anak. Serta 617 pelaku kejahatan seksual atau sekitar 38 persen dari keseluruhan kasus pada periode tersebut.

Sedangkan pada kurun waktu awal 2014 hingga sekarang, Menurut Ketua Komnas PA Ariest Merdeka Sirait sudah terjadi 631 kasus kejahatan serupa. Serta pelakunya berjumlah 111 orang. Angka ini menurutnya sungguh sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan masa depan anak.

“Itulah yang saya bilang kalau negara kita darurat kejahatan seksual,” ujar Arist kepada Gresnews,com.

Banyaknya kasus tersebut juga merupakan sebuah keprihatinan karena negara seakan tidak bisa melindungi anak dari kejahatan seksual. Untuk itu ia berharap, seluruh pelaku kejahatan seksual dapat dihukum maksimal.

Hal senada diungkapkan Sekertaris Jenderal KPAI Erlinda. Menurutnya, jumlah kasus kejahatan seksual di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Hal itu menurutnya bisa berpengaruh kepada perkembangan anak di masa depan.

“Tahun 2014 kekerasan seksual sudah lebih dari 600 kasus dan yang sudah diproses sudah lebih dari 150 kasus,” ujar Erlinda kepada Gresnews.com, beberapa waktu lalu.
Sependapat dengan Arist, Erlinda juga menilai kejahatan seksual di Indonesia sudah dalam tahap genting, untuk itu ia meminta Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya mengatakan akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kasus kejahatan seksual. Inpres tersebut sebelumnya akan disusun dengan meminta pendapat pakar dan mendengar usulan pihak terkait. Presiden juga meminta gerakan tersebut menjadi gerakan bersama. "Instrumen yang akan saya keluarkan agar bisa bergerak adalah instruksi presiden dan jika mulai berjalan, kita evaluasi sana-sini dan kita sempurnakan," kata Presiden SBY saat itu.

SBY juga menambahkan bahwa perangkat UU dan peraturan yang ada yang mengatur tentang kejahatan seksual pada anak ini perlu penguatan. Aturan tersebut akan terus direvisi dan penyempurnaan, juga akan ada efek tangkal, efektif dan menjanjikan hukuman yang tidak ringan.

SBY mengatakan perang pada kejahatan seksual ini merupakan gerakan nasional di Tanah Air,sehinga SBY meminta keterlibatan semua pihak. Pihaknya akan melibatkan semua pihak, penegak hukum, komisi-komisi terkait, organisasi perempuan, komunitas pakar, organisasi keguruan, dunia usaha, komunitas pers.

BACA JUGA: