JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan maraknya calon kepala daerah berutang besar-besaran untuk membiayai pencalonan mereka dalam Pilkada. Apalagi, KPK juga menemukan ada sponsor dibalik pencalonan kepala daerah dalam pilkada.

Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan, sebab para calon kepala daerah yang terpilih berpotensi kuat melakukan korupsi saat terpilih. Sebab mereka akan menggunakan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

Sedangkan bagi para calon kepala daerah yang menggunakan jasa  sponsor, mereka juga akan mengembalikan bantuan tersebut dalam bentuk ijon proyek-proyek APBD. Cara-cara ini memang tidak seharusnya dilakukan, sebab berpotensi besar terjadinya tindak pidana korupsi.

"Modus-modus seperti ini memang tidak lazim, tetapi berpotensi besar terjadinya korupsi," ujar mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. kepada gresnews.com,

Dengan kondisi seperti ini, menurut Indriyanto, pihak pemenang Pilkada akan menciptakan politik balas jasa yang rentan menimbulkan korupsi. "Dan inilah yang sering terjadi dan terjeratnya kasus korupsi," jelas Indriyanto.

Pernyataan Indriyanto ini beralasan, sebab selama memimpin KPK, lembaga antirasuah ini kerap kali menjerat para kepala daerah yang melakukan korupsi dengan alasan untuk menutup utang kampanye saat pencalonan. Untuk akhir 2015 saja, KPK telah menjerat tujuh orang kepala daerah dan jajarannya.

TAK BISA DIBATALKAN - Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Parludem) Titi Anggraini menilai kondisi tersebut merupakan peringatan tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga para stakeholder terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Kementerian Dalam Negeri.

Titi menyayangkan para calon kepala daerah terkesan memaksakan diri untuk maju dalam Pilkada. Padahal, mereka kurang didukung kekuatan finansial untuk berkampanye. Menurut Titi, kurangnya kemampuan para calon ini dalam finansial pada awalnya bukan masalah, tetapi dikhawatirkan ke depan malah menjadi boomerang karena berpotensi untuk korupsi.

Ia mengatakan meskipun para calon kepala daerah dikhawatirkan melakukan korupsi, namun pihak Bawaslu atau KPU tidak bisa membatalkan keputusan tersebut. "Tidak bisa dibatalkan kalau cuma karena utang," ujarnya kepada gresnews.com.

Menurut para calon kepala daerah itu harus bisa dibuktikan melakukan tindak pidana dan setelah itu mereka baru dicopot dari jabatannya. Jika tidak, maka sulit untuk meminta para calon membatalkan keterpilihannya hanya karena memiliki hutang.

Tetapi, ada sesuatu yang bisa membatalkan para calon untuk memimpin daerahnya. "UU kan melarang calon menerima dana ilegal hasil kejahatan dari pencucian uang atau bisnis narkoba misalnya," ujar Titi.

SUDAH 56 KEPALA DAERAH TERJERAT KORUPSI - Kekhawatiran KPK akan indikasi korupsi yang dilakukan para kepala daerah cukup beralasan. Sebab semenjak berdirinya 12 tahun lalu, lembaga antirasuah ini telah menjerat 56 orang kepala daerah baik setingkat Bupati, Wali Kota, hingga gubernur.

Mereka diantaranya :

1. Abdullah Puteh    Gubernur NAD,  TPK dalam pengadaan pesawat Helikopter Mi-2 milik Pemerintah Provinsi NAD      

2.  Suwarna Abdul Fatah Gubernur Kalimantan Timur , TPK pelaksanaan Program Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit sejuta Hektar di Kalimantan Timur yang diikuti dengan Penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu Tahun 1999-2002       

3.  Abubakar Ahmad,  Bupati Dompu , TPK pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada Dana Tak Tersangka APBD Kabupaten Dompu TA 2003-2005     

4. Sjachriel Darham,  Gubernur Kalimantan Selatan   PK penyalahgunaan atau penggunaan tidak sesuai dengan peruntukannya pada Anggaran Belanja Rutin Pos Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2001 s.d 2004     

5.  Hendy Boedoro, Bupati Kendal TPK penyalahgunaan wewenang penggunaan Dana APBD TA 2003 Pos Dana Tak Tersangka Dana Alokasi Umum dan Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Kendal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku     

6. Syaukani HR , Bupati Kutai KartanegaraTPK dalam pelaksanaan proyek pembangunan Bandara Samarinda Kutai Kartanegara yang terjadi di pemerintahan Daerah Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, tahun 2003 s.d 2004       

7. Baso Amiruddin Maula , Walikota Makassar  TPK Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Merk Tohatsu Tipe V-80-ASM di Pemerintah Kota Makassar APBD Tahun 2003 dan 2004    

8. Abdillah, Walikota Medan, TPK Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Merk MORITA di Pemerintah Kota Medan APBD Tahun 2005 dan TPK Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Medan TA 2002 sd 2006       

9. Ramli, Wakil Walikota Medan, TPK Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Merk MORITA di Pemerintah Kota Medan APBD Tahun 2005     

10. Tengku Azmun Jaafar,  Bupati Pelalawan,TPK penyalahgunaan perijinan dalam penerbitan IUP HHK-HT/IPK tahun 2001 sd 2006 di wilayah Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku    

11. Agus Supriadi, Bupati Garut, TPK penyimpangan penggunaan dana APBD Garut TA 2004 s.d 2007    

12. Vonnie A Panambunan, Bupati Minahasa Utara, TPK penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

13. Iskandar, Bupati Lombok Barat,  TPK pada ruislag tanah dan bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat tahun 2004     

14. Dany Setyawan, Mantan Gubernur Jawa Barat, TPK pengadaan mobil pemadam kebakaran , mobil ambulan, stoom walls dan dump truck oleh pemerintah Jawa Barat tahun 2003    

15. Armen Desky, Bupati Aceh Tenggara, TPK dalam pengelolaan APBD Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA 2004-2006     

16. Jimmy Rimba Rogi, Bupati Manado,  TPK penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kota Manado TA 2006     

17. Samsuri Aspar, Wakil Bupati Kutai Kartanegara, TPK penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005     

18.  Ismunarso, Bupati Situbondo, TPK Penyalahgunaan APBD Kabupaten Situbondo TA 2005 – 2007    

19. Syahrial Oesman, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, TPK perbuatan turut serta terhadap pemberian sejumlah dana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Sumatera Selatan.     

20. Jules F Warikar, Bupati Kabupaten Supiori, TPK dalam kegiatan pembangunan Pasar Sentral Supiori, terminal induk kabupaten Supiori, Rumah Dinas Eselon Kabupaten Supiori, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk kantor cabang Bank Papua dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori TA 2006-2008     

21. Hamid Rizal, Mantan Bupati Natuna, TPK penyalahgunaan APBD Kabupaten Natuna TA 2004 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan pengeluaran kas tidak disertai bukti yang lengkap dan sah.    

22. H Daeng Rusnadi, Bupati Natuna, TPK penyalahgunaan APBD Kabupaten Natuna TA 2004 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan pengeluaran kas tidak disertai bukti yang lengkap dan sah.

23. Arwin AS, Bupati Siak, TPK terkait penerbitan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman tahun 2001 sampai dengan 2003 di wilayah kabupaten Siak kepada sejumlah perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan atau menerima hadiah  berkaitan dengan kekayaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya    

24. Ismeth Abdullah, Gubernur Kepulauan Riau, TPK dalam pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Merek Morita Tahun Anggaran 2004 dan 2005 di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam      

25. Indra Kusuma, Bupati Brebes, TPK dalam pengadaan tanah untuk pasar pada pemerintah kabupaten Brebes TA 2003    

26. Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel, TPK penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel Prop Papua TA 2006-2007      

27. Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara, TPK dalam penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan penggunaan APBD Kabupaten Langkat pada tanun 2000-2007     

28. Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, Walikota Tomohon, TPK dalam penggunaan APBD Pemkot Tomohon TA 2006-2008    

29. Mochtar Mohamad, Walikota Bekasi, TPK dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan APBD Pemerintah Kota Bekasi dan atau perbuatan melakukan percobaan perbantuan, atau permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu terkait dengan Adipura dan pengesahan APBD 2010.    

30. Binahati B Baeha, Bupati Nias, TPK dalam pengelolaan dana penanggulangan bencana alam Nias Tahun 2007      

31. Robert Edison Siahaan, Mantan Walikota Pematang Siantar, TPK dalam Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Sekretariat Daerah dan Dana rehabilitasi / Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar TA 2007     

32. Fahuwusa Laila, Bupati Nias Selatan, TPK memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.    

33.  Murman Effendi, Bupati Seluma, TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.    

34. Soemarmo Hadi Saputro, Walikota Semarang, TPK terkait dengan pemberian sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bersama sama dengan Sekda Kota Semarang.    

35. Amran Batalipu, Bupati Buol, TPK berupa menerima sesuatu atau janji terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan atau PT Hardaya Inti Plantation yang terletak di Kecamatan Bukal Kab. Buol Sulawesi Tengah    

36. Muhammad Hidayat Batubara, Bupati Mandailing Natal, Perkara TPK pemberian sesuatu oleh PN dan atau pegawai negeri dan atau pihak-pihak tertentu Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kepada PN atau pegawai negeri dan atau pihak-pihak tertentu Pemerintah Propinsi Sumatera Utara terkait alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) tahun 2013    

37, Dada Rosada, Walikota Bandung, Perkara TPK berupa memberi hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi mengenai penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan terdakwa Rochman (Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung)    

38. Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Perkara TPK memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan Penanganan Perkara Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas Propinsi Kalimantan Tengah    

39.  Rusli Zainal, Gubernur Riau, Perkara TPK sehubungan dengan pemberian pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKUPHHKHT) pada areal hutan alam dalam kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak tahun 2004.    

40. Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten,  Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Propinsi Banten Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia    

41. Ikmal Jaya, Walikota Tegal, perkara TPK sehubungan dengan pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta tahun 2012.    

42. Ilham Arief Sirajuddin, Walikota Makassar, ,perkara TPK sehubungan dengan pekerjaan kerjasama rehabilitasi, kelola dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara PDAM kota Makassar dengan pihak swasta periode tahun 2006 - 2011.    

43. Rachmat Yasin, Bupati Bogor, perkara TPK sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kabupaten bogor atas nama PT. Bukit Jonggol Asri.    

44. Romi Herton, Walikota Palembang, perkara TPK sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013 dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar terkait persidangan atas nama terdakwa M. Akil Mochtar di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.    

45. Yesaya Sombuk, Bupati Biak Numfor, perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya Pengurusan APBN-P TA 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.    

46. Ade Swara, Bupati Karawang, dugaan TPK sehubungan dengan pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu terkait pengurusan izin Surat Persetujuan  Pemanfaatan Ruang (SPPR) atas nama PT. Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.    

47. Raja Bonaran Situmeang, Bupati Tapanuli Tengah,  TPK sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M. Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang diserahkan kepadanya untuk diadili.  
 
48. Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak, dugaan TPK sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada  jabatan atau kedudukan tersebut





BACA JUGA: