JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi IX DPR RI mendukung rencana penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Pasalnya selama ini KTKLN justru  dianggap  memberatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Persoalan KTKLN ini telah lama disoroti DPR RI sebab para TKI baru bisa mendapat KTKLN apabila telah membayar asuransi. "Di sisi lain, asuransi TKI juga bermasalah," ujar anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (1/12).

Para TKI yang pulang ke Indonesia tidak bisa kembali ke tempat kerjaya bila KTKLN tidak diperpanjang. Padahal perpanjangan KTKLN juga tergantung ketersediaan negara penempatan. "Singkatnya, perpanjangan KTKLN sangat memberatkan TKI di bagian imigrasi," katanya.

Ia mengaku dalam periode 2009-2014 DPR pernah merespons hal ini dengan rencana perubahan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri di tingkat Panitia Kerja. Regulasi ini bertujuan memberi payung keberadaan KTKLN. Sehingga ia menilai keputusan Presiden Jokowi menghapus KTKLN sudah tepat.

Namun, terdapat hal prinsipil yang nampaknya diabaikan presiden dan menabrak amanat Pasal 62 ayat (1) UU No 39 tahun 2004. "Seharusnya agar langkah presiden tidak melanggar aturan perundang-undangan, penghapusan KTKLN harus dipayungi penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)," ujar Okky.

Upaya ini semata-mata agar ada tertib hukum dalam pengelolaan berbangsa dan bernegara. Dalam Perppu harus dicantumkan pendataan bagi para TKI baik yang akan berangkat maupun yang berada di negara penempatan. Pendataan sangat penting di antaranya untuk melakukan kontrol atau komunikasi antara Pemerintah dengan para TKI di tempat kerja masing-masing.

"Perlindungan negara terhadap warga negara yang bekerja di luar negeri melalui pendataan yang akurat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendengarkan seluruh keluhan dari Buruh Migran Indonesia (BMI) dari delapan negara melalui e-blusukan di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Salah satu keluhan yang disampaikan para buruh migran mengenai masalah KTKLN.

Kepada Presiden, seluruh Buruh Migran serempak meminta KTKLN dihapus oleh pemerintah karena membebani secara mental apalagi materi. Akibat KTKLN para BMI atau TKI yang di luar negeri menjadi sapi perah parah oknum Imigrasi, PJTKI di Bandara Udara, saat pulang kembali ke tanah air.

Mendengar hal itu, Jokowi pun langsung memutuskan dan memerintahkan kepada Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid agar KTKLN dihapus. "Saya putuskan KTKLN dihapus, dicabut semuanya. Sekali lagi, KTKLN dihapus," tegas Jokowi.

BACA JUGA: