JAKARTA, GRESNEWS.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto seharusnya bisa menjadi landasan hukum Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Putusan itu juga bisa menjadi dasar memajukan empat tersangka lain yang selama ini mangkrak perkaranya.

Hanya saja Kejaksaan Agung tetap belum bergerak mengeksekusi keputusan tersebut. Jika sebelumnya tidak bisa mengeksekusi, karena dalih masih ada dua putusan kasasi yang berbeda dan Indar masih mengajukan PK. Tapi kali ini Kejaksaan Agung beralasan masih mempertimbangkan kepentingan negara.

"Yang menuntut eksekusi siapa sih, negara pada negara kan, kan itu (uang pengganti) harus masuk ke PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (13/11). Karena alasan itu Kejaksaan seperti enggan melakukan eksekusi uang pengganti kepada IM2.

Sebelumnya dalam putusannya Mahkamah Agung (MA)  menolak Peninjauan Kembali (PK) Nomor 77PK/Pidsus/2015 yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Indar sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz dengan PT Indosat Tbk.

Artinya putusan tersebut meneguhkan putusan kasasi MA yang menghukum Indar delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014.

Namun Jaksa Agung Prasetyo seolah mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Prasetyo justru meminta semua pihak memahami kepentingan masyarakat lebih besar. Sebab menurutnya, satu provider terganggu, maka provider lain akan terganggu. Alasan  itulah yang menyebabkan  Prasetyo masih menimbang-nimbang  melakukan eksekusi terhadap IM2.

"Apalagi Indar Atmanto berencana ajukan PK kedua. Akan kita lihat manfaatnya," kata Prasetyo.

 Kejaksaan Agung terlihat maju mundur  mengeksekusi uang pengganti perkara IM2 bukan tanpa sebab. Angin berubah arah setelah Jaksa Agung berganti dari Basrief Arief ke Prasetyo. Jika sebelumnya, Kejaksaan Agung getol ingin mengeksekusi IM2, di era Prasetyo rencana eksekusi itu mengendor.

Dikabarkan, Prasetyo telah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla membicarakan perkembangan penanganan kasus hukum,  salah satunya disebut-sebut putusan PK Indar Atmanto yang ditolak MA. Selama ini diketahui Jusuf Kalla mendukung upaya PK Indar Atmanto. Bahkan JK mengatakan tidak ada korupsi dalam kasus kerjasama Indosat dan IM2.

POSISI KASUS IM2 - Perkara IM2 digolongkan dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Ghz/Generasi Tiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2). Kasus ini berawal saat Indar Atmanto sebagai Direktur Utama PT Indosat Mega Media pada tanggal 24 Nopember 2006 menandatangani Perjanjian Kerjasama antara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) No. Indosat : 225/E00-EAA/MKT/06 dan No. 0996/DU/MU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006, untuk menyelenggarakan jasa layanan akses internet broadband 3G/HSDPA melalui jaringan pita spektrum frekuensi radio 2,1 Ghz milik PT Indosat, Tbk.

Dalam perjanjian dimaksud, IM2 menjual jasa layanan internet dengan nama Indosat M2 kepada pelanggan IM2 menggunakan jaringan 3G/HSDPA milik Indosat dengan pembagian hasil 66% untuk Indosat dan 34% untuk IM2, yang kemudian di amandemen dengan: - Amandemen Pertama Nomor Indosat: 225/E00-EAA/MKT/06 dan Nomor IM2: 0996/DU/INN/XI/2006 tanggal 4 Juni 2007;

- Amendemen kedua Nomor Indosat: 225/E00-EAA/MKT/06 dan Nomor IM2: 0996/DU/INN/XI/2006 tanggal 15 September 2008;

- Amendemen ketiga Nomor Indosat: 225/E00-EAA/MKT/06 dan Nomor IM2: 0996/DU/INN/XI/2006 tanggal 9 Juli 2010.

Selain melakukan kerjasama penggunaan jaringan 3G/HSDPA untuk layanan akses internet, PT Indosat, Tbk, dan PT IM2 juga melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan voucher isi ulang Indosat, yakni, voucher isi ulang milik Indosat digunakan pelanggan IM2 dan dipasarkan oleh IM2 dengan pembagian hasil 10% untuk Indosat dan 90% untuk IM2, sebagaimana perjanjian kerjasama No. Indosat No. 0693/DU/IMM/XII/08 tanggal 18 Desember 2008.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut maka PT. IM2 telah bertindak sebagai: 1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan menyediakan LNS (Layer 2 Tunnelling Protokol (L2TP) Network Server) berupa router yang ditempatkan dipremise PT. IM2. Router tersebut menghubungkan jaringan Indosat dengan jaringan internet IM2. LNS tersebut dipasang di Kantor PT. IM2 di Jalan Kebagusan Raya No. 36, Jakarta Selatan dan di Lantai III Kantor PT. Indosat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta Pusat;

2. Menggunakan jaringan 3G dan 2G yang diotorisasikan bagi PT. Indosat Tbk;

3. Memiliki Access Point Name (APN) sendiri yaitu Indosat.net;

4. Memiliki data pelanggan pengguna jaringan 3G sendiri;

5. Melakukan pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi berupa menggunakan APN tersendiri Indosat M2 IndosatNet Broadband (atau IndosatNet via jaringan 3G / HSDPA Indosat); menyediakan CPME (3G USB Modem atau Datacard PCMCIA); menyediakan customer support; melakukan billing and collection kepada pelanggan berdasarkan data billing yang tercatat di alat perekam data traffic IM2.

Penyidik berpendapat, ketentuan yang dilanggar adalah:A. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah;

B. Dengan tanpa hak menggunakan jaringan 3G dan 2 G yang diotorisasikan untuk PT. Indosat. Tbk, karena PT. IM2 tidak mengikuti proses pelelangan untuk memperoleh penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz;

C. Dengan tanpa hak menggunakan spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dengan tidak membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Point b dan c melanggar ketentuan :

- Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit: Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio;

- Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler:Penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dikenakan tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagai berikut:a. Biaya nilai awal (up front fee);

- Bagi penyelenggara yang ditetapkan melalui mekanisme pelelangan, biaya nilai awal (up front fee) sebesar dua kali nilai penawaran terakhir dari setiap pemenang lelang;

- Bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD yang telah memiliki izin penyelenggara jaringan bergerak seluler, biaya nilai awal (up front fee) sebesar dua kali nilai penawaran terendah di antara pemenang lelang.

b. BHP pita spektrum frekuensi radio tahunan sebesar nilai penawaran terendah di antara pemenang lelang, dengan skema pembayaran untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Selain kewajiban membayar tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz. Moda FDD, dikenakan kewajiban sebagai berikut: a. Membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi; b. Membayar Biaya kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (universal service obligation) ;c. Menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond); d. Membuka kemampuan membuka jelajah (roaming) bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting yang mendapatkan alokasi pita 2,1 GHz; e. Menggunakan industri dalam negeri; f. Melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia; g. Melakukan penelitian dan pengembangan (Research & Development) dan inovasi; h. Memenuhi ketentuan minimal penggelaran/pembangunan jaringan; i. Mendaftarkan semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1 GHz Moda FDD kepada Direktur Jenderal.

- Pasal 4 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi:(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi.(2) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya dibatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tata cara perizinannya dilakukan melalui proses seleksi.

Hasil Pemeriksaan Lapangan dengan mempergunakan spectrum analyzer dan analisis sinyal yang diterima oleh modem mempergunakan software aplikasi Nemo Outdoor v 5.01.7. yang dilakukan di Kota Bandung dan Jakarta secara stationer maupun mobile diperoleh hasil sebagai berikut:

a. Pendudukan spektrum frekuensi 2,1 GHz diperoleh hasil bahwa kanal 7 dan kanal 8 yang merupakan band frekuensi dari Indosat; b. Secara umum pada settting 3G only diperoleh identifikasi pendudukan spektrum 2,1 GHz milik Indosat; c. Untuk 3G prefer diperoleh identifikasi perpindahan spektrum dari kondisi 3G ke kondisi 2G yaitu perpindahan dari spektrum 2,1 GHz ke frekuensi 900 Mhz pada band frekuensi Indosat ; dan d. Kualitas sinyal diperoleh dalam kondisi baik pada semua kondisi berdasarkan hasil-hasil pengukuran Receive Signal Code Power (RSCP) untuk 3G dan Receive Signal Level (RSL) untuk 2G di atas ambang minimum dan dibuktikan melalui diperolehnya layanan internet dengan baik.

Akibat perbuatan tersebut di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sedang dihitung oleh BPKP, meliputi :a. Biaya Nilai Awal (Up Front Fee) ; b. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Pita Spektrum Radio Tahunan ; c. Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/ USO).

HARUS DIEKSEKUSI - Dengan fakta hukum di atas itulah MA menolak PK Indar. Indar dinilai terbukti bersalah, oleh karenanya eksekusi harus dilakukan.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan, dengan ditolaknya PK Indar tersebut Kejaksaan Agung harus menjalankan putusan MA melakukan eksekusi badan dan lainnya.

"Tidak ada alasan lain, sudah punya kekuatan hukum, harus dieksekusi," kata Muzakkir kepada gresnews.com, Selasa (4/11).

Muzakkir berharap Kejaksaan Agung tak ragu mengambil langkah tegas atas putusan MA tersebut. Eksekusi uang pengganti harus dilakukan demi penegakan hukum.

BACA JUGA: