JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia dinilai tak tertangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), salah satunya berkaitan dengan penyelesaian konflik di sektor sumber daya alam.

Kepala Divisi Ekonomi dan Sosial (Ekosos) Kontras Syamsul Munir mengatakan sejauh ini Komnas HAM belum tuntas menangani pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam. "Padahal kepemimpinan Komnas HAM diharapkan dapat bekerja secara responsif memberikan pembelaan kepada korban," kata Syamsul saat dihubungi Gresnews.com di Jakarta, Jumat (3/4).

Syamsul mencontohkan, Komnas HAM tak tegas dalam penanganan kasus yang menimpa anggota Serikat Petani Tebo (SPT) Indra Pelani pada 28 Februari lalu. Kasus pembunuhan tersebut kembali diungkit setelah sekian lama Kontras dan keluarga korban tidak menemukan keadilan.

Menurut Syamsul, kehadiran Komnas HAM semestinya mampu mendorong penuntasan kasus dan menegakkan keadilan hukum, pendekatan penuntasan kasus tanpa diskriminasi dan Komnas HAM dituntut mampu menyelesaikan kasus atau perkara melalui instrumen pemulihan, rehabilitasi dan kompensasi kepada korban.

"Harus ada skala prioritas penanganan perkara tanpa tebang pilih terutama menangani kasus yang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi," ujarnya.

Hingga kini, skala penanganan kasus oleh Komnas HAM masih minim. Indikatornya, penanganan kasus hingga tuntas baru mencapai 20 persen. Komnas HAM dinilai masih lambat merespons dan mengatasi pelanggaran HAM. Menurut Syamsul, perlu ada reformasi birokrasi internal dalam struktur Komnas HAM.

"Kita minta ada upaya pembenahan internal birokrasi di Komnas HAM. Banyak penyelesaian kasus terutama di tingkat daerah yang sangat bergantung pada Komnas HAM," ujarnya.

Berdasarkan berkas aduan yang dikumpulkan Komnas HAM, tahun 2014 telah mencapai 5.031 berkas. Jumlah tersebut mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2013 yang berjumlah 3.572 berkas.

Berdasarkan klasifikasi Komnas HAM, serangkaian kasus aduan pelaku pelanggaran HAM sepanjang tahun 2014 terdiri dari pihak kepolisian 2.200 kasus, korporasi 1.012, pemerintah daerah 680, lembaga peradilan 567, pemerintah pusat (kementerian) 467 kasus, BUMN dan BUMD 410 kasus, TNI 186 kasus serta pelanggaran lainnya.

Terkait hal itu, Koordinator Kontras Haris Azhar menuturkan perlu ada ketegasan dalam penanganan kasus dan Komnas HAM diminta secara responsif menegakkan keadilan. Komnas HAM juga diminta menegakkan sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran HAM sesuai aturan yang berlaku.

"Kasus-kasus pelanggaran harus ditangani secara serius dan tuntas terutama terkait pelanggaran HAM," tutur Haris.

BACA JUGA: