JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengajukan sanksi Federasi Sepak Bola Dunia FIFA sebagai novum menghadapi gugatan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)  di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelumnya PSSI menggugat Kemenpora terkait penerbitan SK pembekuan kegiatan PSSI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.  

Kasubbag Perjanjian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman bahwa pihaknya akan menjadikan sanksi FIFA sebagai alat bukti baru untuk menghadapi PSSI dalam sidang yang akan bergulir di PTUN pada 8 Juni mendatang.

"Kemenpora akan mengajukan sanksi FIFA dalam proses sidang di PTUN tanggal 8 Juni mendatang," ungkap Yusuf dihubungi Gresnews.com, Rabu (3/6).

Yusuf mengungkapkan, proses sidang di PTUN nantinya akan digelar beberapa agenda terkait penyampaian alat bukti baik dari pihak penggugat (PSSI) maupun tergugat (Kemenpora). Menurut Yusuf, putusan hakim tidak akan berdampak banyak terhadap kondisi sepakbola nasional.

Pasalnya, pencabutan SK pembekuaan PSSI oleh Kemenpora yang diperintahkan Majelis Hakim dalam putusan sela sebelumnya tidak terbukti dan tetap gagal membebaskan PSSI dari sanksi FIFA. Artinya, Yusuf ingin menyampaikan bahwa keluarnya sanksi FIFA sebagai bukti putusan Majelis Hakim tidak relevan dengan fakta yang terjadi.

"Dimana, bukti hakim menyatakan ada keadaan mendesak ternyata tidak sesuai kenyataan. Faktanya, sanksi FIFA tetap saja keluar," tegas Yusuf.

Awalnya, putusan sela penundaan pemberlakuan SK bertujuan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan yang terpenting adalah terbebas dari sanksi FIFA yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2015. Namun, usaha itu tampaknya nihil, sebab meski ada putusan tersebut, FIFA tetap membekukan seluruh aktivitas sepakbola Indonesia diberbagai level kompetisi resmi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, pada Senin (25/5).

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penggugat. Meminta tergugat untuk menunda sementara pemberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah.

Anggota Tim Transisi Saut Sirait sebelumnya juga telah menegaskan pemerintah akan mengajukan novum suspensi FIFA kepada PSSI di PTUN.
"Itu akan jadi novum baru di pengadilan," tegas Saut disela konferensi pers di Media Center Kemenpora pada Senin (1/6) lalu.

Mengenai proses pengajuan baru, Saut mengatakan akan diserahkan pada pihak berwenang dalam hal ini Majelis Hakim. Oleh karena itu, Saut enggan merespon dan berkomentar lebih lanjut terkait hasil yang akan diperoleh dengan bukti baru tersebut. "Kita lihat nanti. Sanksi FIFA akan dimasukan ke dalam Pengadilan," tuturnya.

BACA JUGA: