JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah membentuk Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat sebagai wadah pengakuan hak-hak masyarakat adat. Pihak AMAN menilai, tidak adanya payung hukum mengakibatkan hak-hak adat kerap diabaikan.

Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan, selama 70 tahun hak-hak masyarakat adat masih diabaikan penyelenggara negara. Menurutnya, sudah seharusnya negara memiliki lembaga permanen dan independen khusus mengurusi masyarakat adat seperti Komnas Masyarakat Adat.

"Komnas masyarakat adat merupakan usulan AMAN dalam draft RUU," kata Abdon ketika dihubungi Gresnews.com, Selasa (2/6).

Abdon mengatakan, usulan pembentukan Komnas Masyarakat adat juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan termasuk salah satu komitmen dalam Nawacita. AMAN menilai, pembentukan Komnas Masyarakat Adat bisa diamanatkan dalam UU PPHMA (Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat).

Deputi II Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, Komnas Masyarakat Adat tersebut dibentuk untuk mencegah kekerasan dan pengabaian terhadap hak masyarakat adat. "Komnas Masyarakat Adat dibentuk karena selama ini masih banyak konflik," jelas Rukka.

Rukka menyampaikan, secara rinci Komnas Masyarakat Adat tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi konflik yang melibatkan masyarakat adat di masa depan, menghentikan tumpang tindih kebijakan dan program-program pembangunan pemerintah yang berhubungan dengan masyarakat adat, serta memastikan koordinasi lintas sektor lembaga negara dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH).

Sementara, anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, usul pmebentukan Komnas Masyarakat Adat ini perlu dikaji lagi. Pasalnya, penetapan hukum adat dalam Komnas Masyarakat Adat tersebut diprediksi akan bersinggungan dengan 22 undang-undang yang ada misalnya Minerba dan Pertanahan. "Ini bersinggungan dengan undang-undang lain misalnya soal minerba dan pertanahan," ucapnya.

BACA JUGA: