JAKARTA, GRESNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengapresiasi vonis seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Vonis ini menurut Johan, dapat memberi pelajaran penyelenggara negara yang lain jika ingin melakukan tindak pidana korupsi.

"Tentu kita apresiasi terhadap putusan hakim ini. Putusan ini juga bisa menjadi sinyal bagi para calon pelaku korupsi untuk tidak main main melakukan korupsi," tegas Johan kepada Gresnews.com, Selasa (1/7).

Johan menambahkan, sebenarnya pihaknya tetap menghormati apapun keputusan Majelis Hakim terhadap Akil. Apalagi dalam putusan tersebut memang terdapat dissenting opinion oleh dua hakim Anggota. Tetapi, dengan dijatuhkannya vonis ini membuktikan majelis hakim cukup tanggap terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yang memang sesuai dengan fakta persidangan.

Hal senada dikatakan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Pria yang akrab disapa Eson ini mengungkapkan, vonis seumur hidup untuk Akil memberikan harapan, bahwa KPK masih bisa diandalkan dalam pemberantasan korupsi.

"Ini sejarah buat Pengadilan Tipikor Jakarta dan juga KPK. Vonis ini juga menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi," kata Emerson kepada Gresnews.com, Selasa (1/7).

Eson juga beranggapan, putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK dan rasa keadilan masyarakat. ICW menurutnya, mendukung penuh vonis tersebut sejak dan sejak awal dengan mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Akil dengan hukuman maksimal.

Dia menganggap vonis ini tidak saja memberikan efek jera terhadap Akil namun juga pesan ke semua penegak hukum lain terlebih para hakim MK yang saat ini berdinas  agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau korupsi. "Semoga ke depan vonis ini bukan yang terakhir kali. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa," tandasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK terhadap mantan Politisi Golkar ini. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar berupa pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).

Namun, Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda, maupun membayar uang penggati terhadap mantan Legislator Partai Golkar tersebut. Karena mantan anggota DPR Komisi III ini sudah mendapat hukuman maksimal

Adapun hal-hal yang memberatkan Akil, papar Hakim Suwidya, karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi. Akil selaku Ketua suatu lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan, telah meruntuhkan wibawa lembaga peradilan khususnya MK. Sementara sederet prestasi Akil Mochtar selama ini, tidak sama sekali dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan.

Walaupun ada dissenting opinion oleh Hakim Anggota tiga yaitu Hakim Sofialdi dan Hakim Aggota empat yaitu Hakim Alexander Marwata, tetapi Majelis kata Hakim Suwidya menyatakan sepakat dengan tuntutan Jaksa dengan alasan perbuatan Akil berdampak luas terhadap masyarakat.

Akil divonis melanggar dua dakwaan tekait suap sejumlah sengketa Pilkada (kecuali sengketa Pilkada Lampung Selatan) dengan dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Akil juga dianggap menerima gratifikasi dengan memaksa oleh majelis hakim. Perbuatan itu, Akil dianggap melanggar dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 64 Ayat (1) KUHP.

Terkait pencucian uang, Akil dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Usai sidang, Akil mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim tersebut tidak adil. Ia menganggap Majelis Hakim Tipikor tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang terungkap. "Contohnya kan Daryono (supirnya) bilang uang yang Rp2,5 miliar dia yang pindahin sendiri, (sedangkan) saya udah ditahan. Kok nggak dipertimbangkan," keluhnya kepada wartawan.

Selain itu, atas keputusan tersebut, ia juga akan mengajukan banding. "Sampai ke Tuhan pun saya akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," tegasnya.

BACA JUGA: