JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan program transmigrasi merupakan program strategis yang tidak saja hanya semata-mata mengatasi permasalahan demografis, namun juga mempercepat pembangunan nasional, mengentaskan kemiskinan masyarakat, dan menekan angka pengangguran.

"Pembangunan di bidang transmigrasi tidak hanya terbatas pada aspek wilayah dan tata ruang secara fisik, melainkan juga pada aspek sumberdaya manusia yang pada gilirannya harus mampu memberikan kontribusi secara nyata dan terukur dalam pembangunan perdesaan serta pengembangan ekonomi lokal dan daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah," kata Muhaimin di Jakarta beberapa waktu lalu

Muhaimin mengatakan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di lokasi-lokasi transmigrasi, pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus menggulirkan revitalisasi dan refocussing program transmigrasi secara bertahap dan menyeluruh.

Keberhasilan revitalisasi dan refocussing program transmigrasi, dikatakan Muhaimin, ditentukan oleh tiga aspek utama yaitu aspek penyiapan permukiman, aspek penyiapan SDM calon transmigran serta aspek pembinaan masyarakat dan kawasan transmigrasi oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Program revitalisasi dan refocussing transmigran diwujudkan melalui peningkatan kualitas permukiman yang dititikberatkan pada peningkatan sarana prasarana transportasi, penerangan dan peningkatan perekonomian masyarakat," kata Muhaimin.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemnakertrans memperketat seleksi calon transmigrasi yang hendak diberangkatkan ke kawasan transmigrasi. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas calon transmigran dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan program transmigrasi di daerah.

"Aspek penyiapan calon transmigran melalui pelatihan keterampilan sangat penting untuk menciptakan calon transmigranyang berkualitas, tangguh, tidak mudah menyerah, dan mempunyai semangat berjuang untuk maju mengembangkan kawasan transmigrasi di daerah-daerah," ungkap Muhaimin.

"Seleksi dan pelatihan dibutuhkan untuk memberikan gambaran umum kondisi lokasi yang akan dituju, hak dan kewajiban sebagai transmigran, materi peningkatan motivasi dan sikap mental untuk maju, di samping bekal pengetahuan dan keterampilan sesuai kebutuhan lokasi yang dituju," lanjut Muhaimin.

Kemnakertrans menargetkan rencana penempatan transmigran sebanyak 6.672 KK. Target tahun 2013 ini lebih rendah dibandingkan jumlah penempatan transmigran tahun 2012 yang jumlahnya mencapai 9.064 KK karena Kemnakertrans lebih menekankan aspek kualitas ketimbang target kuantitas jumlah transmigran semata.

Untuk mendukung pengembangan program transmigrasi diperlukan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dukungan instansi lintas sektor terkait dan pastisipasi masyarakat dan swasta. Utamanya dukungan Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian BUMN, dll.

Sertifikasi Tanah
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di kawasan-kawasan transmigrasi. Diperkirakan ada 360 ribu bidang tanah yang belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan.

"Kita akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan (BPN) dan Menteri Kehutanan serta DPR untuk menuntaskan ini. Kita akan minta lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien

Jamaluddien memperkirakan ada 360 ribu bidang tanah transmigran di seluruh daerah di Indonesia belum mendapatkan sertifikat karena statusnya yang masih belum jelas. Para transmigran belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan. Para transmigran belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan tersebut namun atas instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hal tersebut harus segera dituntaskan.
Satu kepala keluarga transmigran berhak atas tiga bidang seluas paling sedikit 2 (dua) hektar yang terdiri dari lahan pekarangan rumah , lahan usaha satu dan lahan usaha dua sehingga dari perhitungan tersebut, ada sekitar 130 KK yang belum menerima sertifikat mereka.

"Masyarakat transmigran sudah 10-15 tahun hidup disitu, tapi di Kehutanan masih masuk kawasan hutan. Itu kita minta putusan agar lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien menjelaskan. "Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada para transmigran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset tanah secara sah dan diakui negara," kata Jamaluddien.

Jamaluddien mengatakan dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman di lahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya.

"Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, maka para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigran pun akan lebih meningkat," kata Jamaluddien.

Untuk meminimalisasi konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).

ADVERTORIAL

BACA JUGA: