JAKARTA, GRESNEWS.COM - Buruh Migran Indonesia (BMI) dan Pusat Perlawanan Rakyat Indonesia (PPRI) yang terdiri dari sejumlah aliansi buruh mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri untuk segera memenuhi hak dan akses hukum para buruh migran. Sebab hingga saat ini angka penindasan dan kekerasan terhadap buruh migran masih terus meningkat

Ketua Umum Buruh Migran Indonesia (BMI) Nisma Abdullah meminta  pemerintah harus menghadirkan perlindungan untuk Buruh Migran Indonesia yang sering mengalami penindasan di luar negeri. Dalam memperingati Hari Buruh Migran Internasional kali ini BMI  dan PPRI juga melayangkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Diantaranya menuntut dicabutnya UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, penghapusan kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), perbanyak Atase Tenaga Kerja di seluruh negara penempatan TKI dan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189 tentang Perlindungan Rumah Tangga.

Terkait Undang-Undang Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri Nomor. 39/2004, BMI menilai kebijakan ini semata-mata hanya memberikan kewenangan sepenuhnya  kepada PPTKIS/Agensi. Namun BMI terus menggugat keberadaan PPTKIS karena disinyalir menjadi pihak yang sering meraup keuntungan dari bisnis pengiriman buruh migran.

“Saat ini ada korban yang kita bantu tangani kasusnya di PPTKIS. Sebelum berangkat yang bersangkutan sempat sakit, dan PPTKIS minta tebusan 10 Juta. Berkaitan dengan itu, kami minta agar pemerintah segera mengambil sikap tegas dan memberikan perlindungan sejati bagi buruh migran Indonesia,” ujar Nisma ditemui Gresnews.com di kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (18/12).

Sebelumnya, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menilai, walaupun pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Undang-Undang No. 6 tahun 2012 tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran. Namun sejauh ini para buruh migran dan keluarganya belum mendapat perlakuan yang layak dari segi hak dan upah.

JBMI mengingatkan bahwa remintasi yang dihasilkan para pekerja atau buruh migran mencapai 100 triliun pertahun. Tetapi hal itu  tidak berbanding lurus dengan perlindungan yang diberikan negara kepada para buruh migran.

BACA JUGA: