Buruh Migran Desak Pemerintah Hapus Pelaksana Penempatan TKI Swasta
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Buruh Migran Indonesia (BMI) dan Pusat Perlawanan Rakyat Indonesia (PPRI) yang terdiri dari sejumlah aliansi buruh mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri untuk segera memenuhi hak dan akses hukum para buruh migran. Sebab hingga saat ini angka penindasan dan kekerasan terhadap buruh migran masih terus meningkat
Ketua Umum Buruh Migran Indonesia (BMI) Nisma Abdullah meminta pemerintah harus menghadirkan perlindungan untuk Buruh Migran Indonesia yang sering mengalami penindasan di luar negeri. Dalam memperingati Hari Buruh Migran Internasional kali ini BMI dan PPRI juga melayangkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Diantaranya menuntut dicabutnya UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, penghapusan kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), perbanyak Atase Tenaga Kerja di seluruh negara penempatan TKI dan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189 tentang Perlindungan Rumah Tangga.
Terkait Undang-Undang Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri Nomor. 39/2004, BMI menilai kebijakan ini semata-mata hanya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada PPTKIS/Agensi. Namun BMI terus menggugat keberadaan PPTKIS karena disinyalir menjadi pihak yang sering meraup keuntungan dari bisnis pengiriman buruh migran.
“Saat ini ada korban yang kita bantu tangani kasusnya di PPTKIS. Sebelum berangkat yang bersangkutan sempat sakit, dan PPTKIS minta tebusan 10 Juta. Berkaitan dengan itu, kami minta agar pemerintah segera mengambil sikap tegas dan memberikan perlindungan sejati bagi buruh migran Indonesia,” ujar Nisma ditemui Gresnews.com di kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (18/12).
Sebelumnya, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menilai, walaupun pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Undang-Undang No. 6 tahun 2012 tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran. Namun sejauh ini para buruh migran dan keluarganya belum mendapat perlakuan yang layak dari segi hak dan upah.
JBMI mengingatkan bahwa remintasi yang dihasilkan para pekerja atau buruh migran mencapai 100 triliun pertahun. Tetapi hal itu tidak berbanding lurus dengan perlindungan yang diberikan negara kepada para buruh migran.
- FOTO: Tak Lengkapi Dokumen Ratusan TKI Kembali Dideportasi dari Malaysia
- Indonesia-Malaysia Tutup Akses Pekerja Ilegal
- Kemenlu Pertimbangkan Tidak Akan Bayar Diyat Bagi WNI Bermasalah di Luar Negeri
- Ini Rencana Menakertrans dan BNP2TKI Atasi Problem Buruh Migran
- Merasa Tak Terlindungi, TKI Perikanan Gugat Undang-undang TKI
- Pemerintah Perketat Izin Pengiriman Buruh Migran ke Luar Negeri
- Sekirtar 1,8 Juta TKI Dipulangkan, Pemerintah Siapkan Pembenahannya