Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


Membayar makan siang Boediono dan ADB

Tidak ada makan siang gratis. Itu salah satu adagium kondang dalam dunia bisnis. Ketika Anda dipinjami US$250 juta oleh seseorang, pertanyaannya, apa-apa saja yang Anda pertaruhkan untuk pengembalian pokok berikut bunganya? Ya, tak ada makan siang gratis.

Editor : Oki Baren (oki@gresnews.com)

Potret Kemiskinan (Portaltiga/Gresnews)

Jakarta - Tidak ada makan siang gratis. Itu salah satu adagium kondang dalam dunia bisnis. Ketika Anda dipinjami US$250 juta oleh seseorang, pertanyaannya, apa-apa saja yang Anda pertaruhkan untuk pengembalian pokok berikut bunganya? Ya, tak ada makan siang gratis.

Adalah Boediono, Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 9 Agustus 2001 - 20 Agustus 2004, yang menandatangani pinjaman sebesar US$250 juta dari sebuah lembaga bernama Asian Development Bank (ADB). Saat itu, Boediono, kini wakil presiden, menggeser Rizal Ramli dari kursi menteri keuangan. Pada zaman Boediono menjabat menteri keuangan, Indonesia putus hubungan dengan Dana Moneter Internasional (IMF).

Sebuah dokumen ADB tahun 2006 bertajuk Financial Governance and Social Security Reform Program(FGSSR), yang didalami oleh gresnews.com, menyebutkan dana itu sebagai: Bantuan teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain. Diduga, penandatanganan pinjaman itu tanpa sepengetahuan Presiden (kala itu) Megawati Soekarnoputri, yang juga ketua umum PDI Perjuangan.

RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah disahkan menjadi undang-undang pada 28 Oktober 2011. Hari ini, 28 November 2011, merupakan batas waktu maksimal 30 hari bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menandatangani undang-undang tersebut. Setelah diteken, setidaknya ada delapan Peraturan Pemerintah (PP) dan enam Peraturan Presiden (Perpres) serta satu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai turunan dari UU BPJS, yang harus ditelurkan.

Sebagai catatan, pelaksanaan UU BPJS akan dioperasionalkan pada 1 Januari 2014 (BPJS I) untuk pelaksanaan jaminan kesehatan dan BPJS II pada Juli 2015 untuk program jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan pensiun. Sejalan dengan operasionalisasi tersebut, terdapat ketentuan mengenai transformasi empat BUMN, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes (yang selama ini mengemban tugas jaminan sosial) menjadi satu wadah baru BPJS. Dana terkelola dari empat BUMN itu mencapai Rp190 triliun! Rp126 triliun ada di Jamsostek, Askes Rp10 triliun, Taspen dan Asabri sisanya.

BPJS merupakan 'makhluk' yang terlanjur digadang-gadang sebagai kendaraan untuk mengatrol kesejahteraan rakyat Indonesia. Apakah kilau uang akan mengaburkan harapan kesejahteraan rakyat?

ADB menyetir kedaulatan
Situs resmi ADB menayangkan data dan fakta bahwa Indonesia adalah anggota ADB sejak 1966. Per Desember 2010, Indonesia tercatat menerima pinjaman dari ADB sebesar total US$25,6 miliar. Indonesia adalah shareholder keenam terbesar di ADB sebesar 5,43% (192.700 lembar). Urusan ADB di Indonesia berada di tangan menteri keuangan.

Duit yang dikucurkan ADB untuk Indonesia memang menggiurkan. Pada 2010, Indonesia kecipratan empat jenis pinjaman sebesar US$485 juta dan sembilan proyek asistensi proyek sebesar US$58,9 juta. Rencana bisnis ADB di Indonesia 2011-2013 bertajuk Government's Medium-Term Development Plan. Rencana 2010-2014 memprioritaskan 11 sektor, yakni, reformasi birokrasi dan good governance, pendidikan, kesehatan, pengurangan kemiskinan, ketahanan pangan, infrastruktur, iklim bisnis dan investasi, energi, lingkungan dan penanggulangan bencana, pembangunan perbatasan dan wilayah pasca-konflik, lingkungan dan penanggulangan bencana, serta kebudayaan dan inovasi teknologi.

Sebagai catatan, ADB mengalokasikan US$2,64 miliar bagi Indonesia untuk pinjaman sektor publik 2011-2013 atau setara US$880 juta per tahun. Bahkan, ADB juga merencanakan alokasi dana US$18,6 juta sebagai dana asistensi proyek selama 2011-2013. Janjinya, ADB akan melakukan usaha untuk memobilisasi perbaikan di sektor energi bersih, transportasi, sanitasi dan air bersih, plus pendidikan.

ADB sendiri mencatat, khusus untuk Indonesia, sektor-sektor yang mendapatkan pinjaman terbesar adalah sektor manajemen publik (17,2%), agrikultur (15,3%), energi (14,5%), dan keuangan (14,4%).

Kembali kepada dokumen FGSSR tahun 2006. Dokumen itu mencantumkan ketentuan mengenai skema dana untuk menyokong proyek jaminan sosial di Indonesia ke dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar US$250 juta untuk 'membiayai' munculnya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Nomor 40 Tahun 2004). Tahap kedua, sebesar US$300 juta pada tahun 2006 untuk 'gizi' UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kendati RUU BPJS sudah disahkan, sikap setuju pemerintah atas terbentuknya BPJS, bukan berarti konsepnya sesuai dengan keinginan DPR.

Anggota Pansus BPJS Rieke Diah Pitaloka (Fraksi PDIP) mengatakan, konsep BPJS versi pemerintah sebenarnya sudah didesain oleh ADB pada 2002 dengan kompensasi Pemerintah Republik Indonesia mendapat utang sebesar US$250 juta. Ironisnya, lanjut Rieke, pengajuan utang program jaminan sosial yang dilakukan oleh Boediono kepada ADB itu tanpa sepengetahuan dari Megawati Soekarnoputri yang kala itu menjabat sebagai presiden.

"Salinan surat Boediono ke ADB (zaman Megawati) yang dia tanda tangan sendiri tanpa c.c ke presiden," ungkap Rieke kepada gresnews.com, Jumat (26/11).

Rieke mengungkapkan, kompensasi dari utang pada 2002 itu adalah, Pemerintah Indonesia bersedia untuk "menggadaikan" perusahaan asuransi milik BUMN. Selanjutnya, ADB meminta Pemerintah Indonesia untuk menjalankan program jaminan sosial yang sudah didesain oleh ADB.

"Makanya setengah mati dia (Boediono) ganjal SJSN dan BPJS, karena konsep DPR beda dengan 'agunan' yang dia janjikan ke ADB. Ingat, tidak ada makan siang gratis dari setiap bantuan pihak asing, apalagi instrumen kapitalisme global macam ADB," tegas Rieke.

Perusahaan asuransi yang telah "diagunkan" itu, diungkapkan Rieke, antara lain PT Jamsostek dan PT Askes. Oleh karena itu, pemerintah masih memiliki kekhawatiran mendalam mengenai peleburan perusahaan asuransi milik BUMN menjadi BPJS.

"Konsep dari DPR kan perusahaan asuransi itu secepatnya dilebur menjadi BPJS. Nah, kalau begitu kan pemerintah telah melanggar kesepakatan dengan ADB. Sebab, dalam klausul kan perusahan-perusahaan itu masih "diagunkan" ke ADB. Makanya, pemerintah menunda-nunda agar perusahaan asuransi itu dapat dilebur," jelas Rieke.

Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, Sabtu (26/11), hanya berkomentar, "Saya tidak tahu, sudah ya, Mas" ketika dimintai pendapat mengenai pinjaman yang ditandatangani oleh Boediono itu.

ADB dalang bisnis galang uang rakyat
Isu lain adalah menyangkut dugaan bisnis 'penggalangan' dana publik. Menurut peneliti ekonomi-global dari Institut Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, rancangan FGSSR yang dibuat oleh Boediono bersama ADB itu merupakan bagian dari strategi lembaga keuangan asing dalam rangka memobilisasi dana investasi. Indikator yang menyatakan bahwa UU SJSN dan UU BPJS sarat akan kepentingan asing terlihat dari asas kepesertaan dan pembayaran premi dalam dua regulasi itu.

"Kata 'kepesertaan' itu menghilangkan posisi warga negara terhadap negara," ujar Salamuddin Daeng saat dihubungi gresnews.com, Minggu (27/11), di Jakarta.

Apalagi, tambah Salamuddin, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 17 Ayat (1) sampai Ayat (3) menyatakan, setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.

"Kepesertaan wajib ini mengakibatkan rakyat harus ikut menjadi peserta jaminan sosial dan tentunya harus membayar iuran secara berkala yang besarnya, sebagaimana yang diatur oleh pasal 17 UU SJSN," jelas Salamuddin.

Jadi, tegas Salamuddin, prinsip dasar dari undang-undang ini yaitu menghilangkan tanggung jawab negara dalam perekonomian. Padahal, menurut Salamuddin, mekanisme tersebut tidak ubahnya dengan sistem asuransi pada umumnya yang memang berakar dari sistem kapitalisme.

Sistem asuransi yang kapitalistik dengan mengemas kata jaminan sosial itu, imbuh Salamuddin, justru dapat menurunkan kualitas masyarakat. Misalnya, sebut Salamuddin, seperti yang terjadi di beberapa negara lain tentang jaminan sosial, yakni Norwegia, Inggris, Amerika Serikat, dan Cile ketika memprivatisasi jaminan sosial.

"Peluang menggunakan dana masyarakat untuk kegiatan investasi yang akan membuka peluang ADB menyalahgunakan dana peserta jaminan sosial. Lalu bagaimana jika perusahaan penjamin itu bangkrut? Hal ini pun telah dirasakan oleh Amerika Serikat dan Eropa dimana negara harus melakukan bailout bank dan perusahaan asuransi yang bangkrut akibat krisis keuangan tahun 2008," tutur Salamuddin.

Ironisnya, pemerintah justru tetap ngotot untuk menggolkan tujuannya ini yang sama saja akan menyengsarakan rakyat, dengan didasari untuk mencari keuntungan dari investasi jaminan sosial ini. Konsep yang sangat merugikan rakyat dikarenakan sumber pembiayaannya berasal dari iuran dana masyarakat. Orang susah menjamin orang miskin sedangkan pemerintah tidak menjamin apa-apa," pungkas Salamuddin.

Sementara itu, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil yang tak bisa dilepaskan perannya dalam melahirkan UU BPJS. Komite ini terus mendampingi dan mendorong pembahasan RUU BPJS di DPR RI. KAJS juga tercatat menggugat negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar RUU BPJS segera diundangkan sebagai amanat dari UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menanggapi beredarnya isu bahwa UU BPJS merupakan titipan asing, Komite yang digawangi Said Iqbal ini memiliki catatan tersendiri. Menurut Said Iqbal, kepentingan asing dalam RUU SJSN dan RUU BPJS yang tercatat dalam surat Asian Development Bank (ADB) sebagai syarat diberikannya utang kepada Indonesia memang benar. Namun, Said Iqbal, meminta anggapan itu jangan ditelan mentah-mentah oleh publik.

"KAJS sudah tahu hal ini. Tapi, jangan ditelan mentah-mentah. Bahwa adanya konsep Pemerintah dalam RUU BPJS yang disupervisi oleh ADB memang benar, namun itu semua berhasil kami tolak. Mereka gagal," kata Said, kepada gresnews.com, Minggu (27/11).

Dijelaskan Said, pada awalnya Pemerintah memang mengajukan draft sesuai dengan keinginan ADB. Awalnya, bantuan ADB itu masuk kepada Badan Pembangunan Nasional (Bapenas) dan Menteri Keuangan. Diadakanlah pertemuan di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu untuk memasukkan kepentingan ADB dalam melaksanakan UU SJSN, yakni RUU BPJS.

"Digagas oleh Menkeu. Mereka menjelaskan, merumuskan formulasi konsep versi pemerintah yang disupervisi oleh ADB dan beberapa lembaga donor lain," kata Said. Konsep tersebut bergulir menjadi sebuah draft yang dilayangkan oleh pemerintah ke DPR. Saat pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS di DPR berlangsung, di situlah KAJS melayangkan protes.

"Sampai pada titik itu kami tidak setuju, KAJS dan masyarakat tidak setuju karena itu intervensi asing. Maka, ketika usulan pemerintah itu dibawa dalam diskusi panja dan pansus RUU BPJS, konsep pemerintah kami minta dirombak total," jelas Said.

Said menjabarkan, dalam konsep pemerintah dalam RUU BPJS, tidak dimasukan 9 prinsip penyelenggara jaminan sosial. Berdasarkan supervisi ADB, pemerintah hanya menginginkan 6 prinsip, sehingga 3 prinsip diantaranya dihapuskan.

"Yang dihapuskan oleh mereka itu prinsip pertama gotong royong. Bagi asing kan tidak mau kalau gotong royong. Prinsip kedua kepesertaan wajib. Asing juga tidak suka ini karena harus diserahkan kepada mekanisme pasar. Prinsip ketiga adalah nirlaba. Bagi asing itu tak relevan, karena nirlaba kan tidak cari untung," jelas Said.

Dilanjutkan Said, KAJS pun protes keras dengan meminta 9 prinsip tersebut tetap dimasukan. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya DPR RI tidak mengadopsi konsep dari Pemerintah. "Hasilnya Anda lihat sendiri 9 prinsip tersebut utuh," kata Said.

Selain itu, Pemerintah juga tidak menginginkan asuransi yang bersifat universal coverage, yakni asuransi berbasiskan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan sosial. Pemerintah menginginkan asuransi sosial diurus oleh BUMN dan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Menanggapi itu, tentu saja KAJS keberatan. Pasalnya, berdasarkan asuransi sosial yang berlaku saat ini, perlindungan hanya ditujukan kepada buruh melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) serta orang miskin melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Menurut Said, masih ada 100 juta penduduk yang tidak memiliki jaminan dengan mekanisme seperti itu.

"Siapa yang tidak punya. Adalah mereka yang tidak bekerja, buruh yang kena PHK," ujar Said. Kendati demikian, konsep universal coverage ini pun berhasil dipertahankan oleh KAJS, dengan meyakinkan DPR RI tidak menyetujui versi pemerintah.

Terakhir, sambung Said, terkait hubungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan BPJS. Said menilai, wacana BPJS akan menjadi salah satu lembaga yang diawasi oleh OJK hanyalah penafsiran yang salah. Sebab, dalam UU BPJS dinyatakan, bahwa BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh UU. Tidak ada amanat atau pendelegasian kewenangan agar lembaga sosial tersebut diawasi oleh OJK.

"Pendapat saya dan KAJS, BPJS tidak bisa diawasi oleh OJK. Memang penafsiran ini membutuhkan ahli hukum tertentu. Namun, kami rasa janggal bila ada pengawasan dari OJK, karena BPJS tidak menjadi objek pajak, BPJS juga tidak membagikan dividen lagi. Jadi dia bukan lembaga keuangan nonbank," tutur Said.

Lebih jauh, ditafsirkan Said, yang dimaksud pengawasan OJK terhadap asuransi masyarakat ialah untuk Dana Pensiun. Ketentuan Dana Pensiun dibagi menjadi dua Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), seperti dana pensiun yang dihadirkan sebagai program perusahaan asuransi.

"Dugaan saya, yang dikhawatirkan oleh kawan-kawan adalah persoalan dana pensiun, kami menginterpretasikannya adalah itu keterkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, DPPK dan DPLK. Yang dimaksud OJK adalah itu. Sementara jaminan pensiun yang diatur oleh BPJS, dia tidak diawasi OJK," kata Said.

Menurut Said, meskipun ADB sempat menitipkan kepentingan, bukan berarti UU BPJS yang kini telah disahkan itu merupakan pesanan asing. Said meminta UU itu tidak dijustifikasi menguntungkan negara lain.

Said mengatakan, kepentingan asing memang harus selalu ditolak. Apalagi, kalau kepentingan itu menyangkut hajat hidup penduduk Indonesia. Kendati demikian, KAJS memahami, pemerintah dengan mudah mengakomodir kemauan lembaga keuangan internasional atau lembaga donor lainnya.

"Globalisasi tidak bisa dilepaskan. Tapi prinsipnya pihak internasional tidak boleh mendikte kita. Kita harus berdikari, berdiri di atas kaki sendiri," ucap Said. "Pemerintah sekarang terlalu lemah, Bapenas, Menkeu, Kemenlu, di mana mereka adalah poros terdepan dalam melakukan kerjasama internasional."

Politik penolakan dan gugatan Mahkamah Konstitusi
Sekretaris Jenderal Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Web Warouw mengatakan, latar belakang UU BPJS sebagai pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia itu disiapkan oleh ADB pada tahun 2009. Hal itu ada dalam White Paper yang disusun oleh ahli asuransi Amerika berdarah Jerman atas kerjasama ADB dan Menteri Keuangan RI pada tahun 2009.

"Uang yang dikumpulkan oleh BPJS itu prioritasnya dipakai untuk bisnis. Kalau bangkrut, asuransi swasta, termasuk asing, silakan ambil alih," kata Web, Sabtu (26/11), di Jakarta.

DKR pun menyerukan penolakan atas UU SJSN dan UU BPJS itu sekaligus mengajak rakyat untuk menolak bayar iuran. "DKR juga mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mengenai cacat prosedur pengesahan UU BPJS," kata dia.

Bagaimana kelanjutan nasib jaminan sosial rakyat? Kita tunggu kecerdasan pemimpin bangsa.

TIM "SOMASI"

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!