JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) terkait kemudahan perizinan kapal wisata asing yang diterbitkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Perpres Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2014 secara detail memuat tentang proses izin kapal-kapal wisata (Yacht) Asing yang hendak berkunjung ke Indonesia.

"Ini merupakan langkah besar bagi pertumbuhan sektor pariwisata dan maritim Indonesia kedepannya," kata Indroyono saat konferensi pers di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (31/12).

Terkait substansi perpres tersebut, lanjut Indroyono, secara rinci akan mengatur tentang izin masuk beberapa kapal wisata seperti cruise ship, sailing boatas, yachts, super yacht. "Seiring dengan diterbitkannya kebijakan ini, semua hal menyangkut akses dan konektivitas maritim akan semakin dipermudah," kata Indroyono.

Dalam upaya menstimulus upaya pengembangan konektivitas laut, Indroyono mengaku sudah mengantongi beberapa strategi jangka panjang. Gebrakan yang akan dilakukan antara lain, berusaha menumbuhkan biaya logistik nasional, meningkatkan skala armada pelayaran nasional dari 10% menjadi 30%, meremajakan kapal nasional (kapal tua dari 70% menjadi 50%),memangkas waktu pelayanan pelabuhan (dwelling time) terutama di pelabuhan-pelabuhan utama dari yang sebelumnya 6-7 hari menjadi 3-4 hari.

Lebih lanjut, Menko Kemaritiman juga berharap agar koordinasi antar pusat dan daerah tetap terjalin dengan baik sehingga tujuan pembangunan Marina-Marina di Daerah. Menko Kemaritiman sudah memiliki inisiatif pada tahun 2015, dimana segera dibangun 7  Marina di Jalur Primer Yacht yaitu : Saumlaki, Ambon, Kupang, Tarakan, Labuan Bajo, Belitung dan Tanjung Pinang.

BACA JUGA: