Mungkin anda pernah mendengar tentang alat bukti sumpah dalam persidangan perdata. Alat bukti ini adalah alat bukti terakhir yang dipergunakan untuk mengakhiri penyelesaian sengketa. Bagaimana proses penggunaan alat bukti sumpah dalam persidangan perdata? dan apa saja syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam penggunaan alat bukti sumpah tersebut? Berikut ketentuannya :

Alat bukti sumpah merupakan suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuanĀ  agar orang yang bersumpah dalam memberi keterangan atau pernyataan itu takut atas murka Tuhan apabila dia berbohong, dan rasa takut tersebut menjadi daya pendorong bagi yang bersumpah untuk menerangkan yang sebenarnya.

Agar sumpah dikatakan sebagai alat bukti sah, maka harus dipenuhi syarat-syarat formal yaitu :

1. Ikrar diucapkan dengan lisan. Sebab sumpah yang dibuat secara tertulis adalah tidak sah.

2. Diucapkan dimuka hakim dalam persidangan. Mengenai tempat, pada dasarnya pengucapan sumpah dilakukan di dalam persidangan, namun dengan alasan tertentu dapat dilakukan di rumah atau dapat juga dilakukan di tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, atau Klenteng.

3.Dilaksanakan di hadapan pihak lawan. Apabila sumpah tidak dilaksanakan dihadapan pihak lawan, mengakibatkan sumpah sebagai alat bukti tidak sah, dan tidak mempunyai nilai pembuktian.

4.Tidak ada alat bukti lain. Penerapan alat bukti sumpah yang menentukan (decisoireed) baru memenuhi syarat formil apabila sama sekali tidak ada alat bukti lain atau tidak ada upaya lain, dan pihak tergugat tidak mengakui dalil gugatan.

Selain itu dikenal juga sumpah pemutus, yaitu sumpah yang oleh pihak yang satu (boleh penggugat atau tergugat) diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Pihak yang memerintahkan atau meminta mengucapkan sumpah disebut deferent, sedangkan pihak yang diperintahkan untuk bersumpah disebut delaat atau gedefereerde.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: