JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sejumlah pengamat angkat suara membela para hakim konstitusi yang dituding melanggar hukum acara saat memutuskan menolak uji formil dan materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).  Ada yang dilakukan para Hakim Konstitusi tersebut sudah dalam koridor hukum.
 
"Sama sekali tidak ada pelanggaran hukum acara dalam sidang judicial review UU MD3 yg diputus kemarin," kata pengamat hukum tata negara Margarito Kamis kepada Gresnews.com, Selasa (30/9).
 
Menurutnya pemeriksaan saksi dan saksi ahli, terutama saksi ahli tidak wajib diambil keterangannya bila MK memiliki keyakinan yang beralasan bahwa fakta persidangan telah cukup memberi keyakinan kepada hakim MK untuk mengambil putusan. "Itu menurut hukum acara MK," jelasnya.
 
Begitu juga terkait dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat), dinilai Margarito bukan hal yang melanggaran hukum acara. Atau berakibat putusan yang dijatuhkan oleh MK menjadi melawan hukum. "Praktis putusan MK sah, dan tidak ada prosedur yang dilanggar MK," ujarnya.
 
Pendapat serupa juga disampaikan anggota Koalisi Masyarakat Penyelamat MK yang juga peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar. Menurut Erwin, tidak ada masalah dengan hukum acara dalam proses persidangan UU MD3 tersebut.
 
Jika yang dimasalahkan adalah sempitnya ruang yang diberikan oleh hakim dalam mengajukan Ahli, lanjutnya, dalam banyak preseden MK juga melakukan hal tersebut. "Dalam praktik acara selama ini, hal itu sudah dianggap lumrah atau diterima sebagai bagian dari praktik ketatanegaraan," kata Erwin kepada Gresnews.com, Selasa (30/9).
 
Sebelumnya Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan mengaku kecewa dengan keputusan hakim MK yang menolak seluruh gugatan UU MD3 yang dimohonkan partainya. Seharusnya, kata Trimedya, hakim MK memberikan keputusan sela untuk memberi kesempatan kepada pemohon menghadirkan ahli dan berbagai alat bukti.
 
"Seharusnya hakim mahkamah tidak perlu terburu-buru memberikan keputusan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim yang di luar yang dissenting ini ke Dewan Etik Mahkamah," tutur Trimedya seusai sidang putusan UU MD3, Senin (29/9).
 
PDIP menganggap hakim MK melanggar kode etik karena pihaknya tidak diberi kesempatan menghadirkan ahli. MK dinilai tergesa-gesa dalam mengadili pengujian UU MD3, tidak berpegangan pada hukum acara sebagaimana mestinya yang telah diatur oleh UU 24/2003 sebagaimana diubah UU 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 41 Ayat 4.

Hukum acara yang dilanggar yaitu Pasal 41 ayat 4 UU MK. Pasal 41 ayat 4 berbunyi:

Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. pemeriksaan pokok Permohonan;
b. pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara;
d. mendengarkan keterangan saksi;
e. mendengarkan keterangan ahli;
f. mendengarkan keterangan pihak terkait;
g. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan
h. pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu. (dtc)

BACA JUGA: