Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar barang bukti berupa uang rupiah, dolar AS dan dolar Singapura dalam konferensi pers terkait penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun, Jumat (26/9). Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Annas disangka sebagai pihak penerima uang. "Maka ditetapkanlah dua tersangka, yaitu saudara AM (Annas Maamun) selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Abraham. Selain Annas, KPK menetapkan pengusaha sawit berinisial GM sebagai tersangka. GM diduga sebagai pihak pemberi uang.

"GM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Abraham. Annas Ditangkap bersama delapan orang lainnya. Barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari Sin$156.000 dan Rp500 juta. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, Annas menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: