Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di tahun 2012, Riefan Avrian duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan pukul 9.00 WIB.

Riefan ‎didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. Dalam kasus videotron ini salah satu terdakwa lainnya yaitu Hendra Saputra telah divonis 1 tahun penjara. Office boy PT Rifuel itu divonis pada Rabu (27/8) lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta.

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron. Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 4,780 miliar. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: