JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa menuntut PT Pertamina paska insiden kecelakaan kereta api rel listrik (KRL) yang terjadi akibat mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang menerobos perlintasan di Bintaro, Jakarta Selatan, Senin lalu. "Jelas yang bersalah adalah truk tangki milik Pertamina yang menerobos perlintasan kereta api yang telah ditutup," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi ketika menjadi pembicara dalam ‎​Polemik Sindo Trijaya Network bertema Kereta Membawa Duka, Sabtu (14/12).

Selain itu Tulus juga menyarankan konsumen pengguna jasa kereta api juga bisa melakukan class action terhadap PT KAI sebagai tergugat dan Pertamina sebagai turut tergugat. "Itu bisa dilakukan walaupun hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum selesai," ujarnya.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut enggan menanggapi lebih jauh usulan tersebut. "Itu urusan perusahaan," ujarnya. Namun Hermanto menghimbau agar masyarakat tidak menjadi takut naik kereta api paska insiden yang terjadi. Menurutnya insiden kemarin terjadi karena faktor eksternal. "Selaku regulator dan operator kami mengharapkan agar ke depan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti kemarin," katanya.

Anggota Komisi Perhubungan DPR-RI Nusyirwan Soejono di forum yang sama mengatakan jika pihak Pertamina sudah memiliki standardisasi pengemudi truk tangki yang layak mengemudikan truk berisi BBM. Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi tersebut juga SIM khusus yang berbeda dengan pengemudi kendaraan umum. "Polisi seharusnya menindak begitu pengemudi melakukan pelanggaran," katanya.

Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bidang advokasi Joko Setyowarno mengatakan seharusnya ke depan diberikan sanksi yang lebih tegas kepada para penyerobot perlintasan KA. "Harus diberikan denda yang lebih tinggi ketimbang penerobos busway," katanya. Menurut Joko denda maksimal harus diterapkan karena jika seorang pengemudi menerobos tentu dia akan membahayakan bukan hanya dirinya tetapi nyawa para penumpang yang berada di dalam KA.

BACA JUGA: