JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan Kejaksaan Agung siap memberikan penyidiknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang kekurangan tenaga penyidik pascapenarikan 20 penyidik oleh Mabes Polri.

"Ya, bisa saja terjadi. Kejaksaan memiliki 8.500 penyidik. Semua jaksa itu penyidik. Kita tidak perlu menawar-nawarkan, kalau mereka (KPK) minta, tentu kita mempertimbangkan," kata Darmono menanggapi usulan dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).

Soal jumlah penyidik yang bisa disediakan oleh Kejaksaan Agung, Darmono mengaku belum mengetahuinya secara pasti karena baru dalam tahap usulan. Selain itu KPK juga belum mengajukan permintaan secara resmi kepada pihaknya.

"Intinya kita akan menindaklanjutinya. Selama dalam prinsip kerja sama menuntaskan masalah bangsa. Yang jelas jaksa itu selain penuntut, juga bisa menyidik," pungkasnya.

BACA JUGA: