Presiden Joko Widodo didampingi Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memberikan Keterangan Pers terkait penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2015 di Istana Merdeka. Jakarta, Rabu (27/5).

"Alhamdulilah, penurunan biaya haji berkat usaha penghematan yang dilakukan," ujar Presiden Jokowi.

Jokowi mengatakan, dirinya baru saja menandatangani Peraturan Presiden‎ (Perpres) yakni Perpres No. 64/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015.

Penurunan biaya haji tahun ini sebesar USD 502. "Besaran biaya haji 2015 mengalami penurunan yang signifikan dibanding tahun lalu, yaitu sebesar 502 USD dari 3.219 USD menjadi 2.717 USD," tutur Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan di berbagai sektor di antaranya efisiensi rute penerbangan, transportasi darat dan melokalisir pemondokan jamaah haji di Mekah.

"Efisiensi ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan haji. Diharapkan kualitas pelayanan haji terus ditingkatkan," tuturnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan di Kemenag seharusnya bisa diikuti kementerian lain. "Untuk memangkas biaya tidak perlu tanpa mengurangi pelayanan," imbaunya. (ANTARA/teks:dtc)

BACA JUGA: