Jakarta - Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/7) besok.

"Ya bu Rosa akan menjalani sidang besok. Dan kita sudah siap mendengarkan dakwaan," kata Djufri Taufik, kuasa hukum Rosalina, ketika dihubungi primaironline.com, Jakarta, Selasa (19/7).

Mengenai akankah mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa (Eksepsi)? Menurut Djufri hal itu, akan ditentukan besok pasca persidangan. Meski begitu, nota keberatan tengah disiapkan pihaknya.

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang diterima, Rosalina akan menjalani sidang sekitar pukul 09.00 WIB besok pagi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta.

Untuk diketahui, Rosalina ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sekretaris Menpora Wafid Muharam di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 21 April 2011 lalu.

Rosalina diduga berperan sebagai perantara suap senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid. Atas perbuatannya itu, Rosalina dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(new)

BACA JUGA: