Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR akhirnya menyepakati untuk memberikan daftar asbsensi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Dengan demikian, BK DPR bisa menindaklanjuti untuk memberikan saksi terhadap Nazaruddin.

"Soal absen sudah diputuskan dikirim secara berkala ke BK," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis  (14/7).

Sebelumnya, BK mengaku kesulitan mendapatkan informasi daftar kehadiran para legislator. Bahkan, hampir 4 kali BK tidak diberi daftar kehadiran oleh Kesetjenan DPR.

Akibatnya, para legislator termasuk Nazaruddin yang sering absen mengikuti sidang atau rapat tidak bisa ditindak. "Karena belum dapat persetujuan Rapat Pimpinan sehingga Kesekjenan maju mundur," jelas Pramono.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka BK kata Pramono sudah bisa memeroses legislator yang melanggar aturan. "Absensi hak dari BK kalau ada anggota yang indisipliner dalam tata acara dan kedisipilinan," tukas Pramono.

(feb)

BACA JUGA: