FOTO: Pengadilan Pengurus Gafatar yang Diduga Sesat
Terdakwa pengurus DPD Gerakan Fajar Nusantara mengikuti sidang dengan agenda mendengar keterahan ahli yang dihadirkan penesehat hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5). Pengadilan Negeri Banda Aceh sedang mengadili enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dituding membawa ajaran sesat dan melanggar fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (ANTARA)
BACA JUGA:
- Kasus Ustaz Zulkifli: Kriminalisasi atau Fakta Hukum?
- Anggota DPR Pertanyakan Nasib Kasus Hermansyah
- Pembacok Ahli IT ITB Hermansyah Ditangkap
- Hakim Perberat Vonis Kasus Ibu Gergaji Anak
- Penetapan Tersangka Jessica dan Transparansi Penyidikan
- Memanfaatkan Celah Perdagangan Online
- Solusi Lapas Kelebihan Kapasitas