Terdakwa pengurus DPD Gerakan Fajar Nusantara mengikuti sidang dengan agenda mendengar keterahan ahli yang dihadirkan penesehat hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5). Pengadilan Negeri Banda Aceh sedang mengadili enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dituding membawa ajaran sesat dan melanggar fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (ANTARA)

BACA JUGA: