Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2012, Syatir Mahmud menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/5). Syatir Mahmud yang juga merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM itu terlibat dalam proses lelang pengadaan alat laboratorium olahraga FIK UNM seharga Rp. 46,1 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 22 miliar di jatuhi vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. (ANTARA)

BACA JUGA: