Dua warganegara Malaysia dan Myanmar yang menjadi terdakwa kasus pencurian ikan, Ho Chi Chom (kanan) dan Tun Nang Ak Sat Oo (kiri) menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/3). Kedua terdakwa yang merupakan nahkoda dan kepala kamar mesin kapal pukat trawl berbendera Malaysia itu akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.750 juta, karena terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia pada 28 Januari 2015. (Foto:ANTARA)

BACA JUGA: