FOTO: Melakukan Pencurian Ikan Dua Warga Asing Diadili
Dua warganegara Malaysia dan Myanmar yang menjadi terdakwa kasus pencurian ikan, Ho Chi Chom (kanan) dan Tun Nang Ak Sat Oo (kiri) menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/3). Kedua terdakwa yang merupakan nahkoda dan kepala kamar mesin kapal pukat trawl berbendera Malaysia itu akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.750 juta, karena terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia pada 28 Januari 2015. (Foto:ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia