Gubernur Aceh Zaini Abdullah (kanan) memberi penjelasan tentang Peraturan Presiden Republik Indonsia tentang pertanahan untuk Aceh di Banda Aceh, Aceh, Minggu (1/3). Dengan dikeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 23 tahun 2015 untuk Aceh tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh, Kabupaten/Kota tersebut memberikan kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan pertanahan termasuk aset pertanahan yang sebelumnya di bawah kendali pemerintah pusat. (ANTARA)

BACA JUGA: