Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Jessie D Costurico (kiri) dan Charlie Negrillo Ibajan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana perikanan (illegal fishing) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/4). Sidang itu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (eksepsi) yang diajukan tiga Nahkoda Kapal berbendera Malaysia yakni Jessie D Costurico dan Charlie Negrillo Ibajan asal Filipina serta Moh Qhairul Bin Samaluddin asal Malaysia yang ditangkap Kapal Patroli Bea dan Cukai di Perairan Sulawesi pada Maret 2015 dan menjadi terdakwa dalam kasus itu. (ANTARA)

BACA JUGA: