Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, Musakkir Bado (kedua kanan) didampingi pengacaranya menjawab pertanyaan awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/5)). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut terbukti melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama 6 bulan. (ANTARA)

BACA JUGA: