FOTO: Kenaikan Batas Atas Atas Tarif Penerbangan
Sebuah pesawat saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (23/9). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif batas atas pada akhir bulan ini. Prosentase perubahan harga itu mencapai 10 persen dari harga sebelumnya, hal itu dipengaruhi harga avtur yang kini mencapai Rp 13 ribu dan kurs dollar yang mencapai Rp 12 ribu. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia