Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan korupsi Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menutup muka nya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) membacakan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta,Rabu (23/7).Hendra di tuntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara. "Menyatakan terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata Jaksa Elly Supaini saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta, jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,jika tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.


Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jakarta, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya terungkap dalam persidangan Hendra yang hanyalah seorang office boy dijadikan direktur oleh pemilik perusahaan Riefan Avrian untuk memperoleh proyek di Kementerian Koperasi yang dipimpin oleh ayah Riefan Syarief Hasan.Hendra yang tak tamat Sekola Dasar itu mengaku tak tahu pekerjaan sebagai seorang Direktur Utama sebuah perusahaan. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: