FOTO: Pengajuan Memori PK Terpidana Mati Narkoba Bali 9
Humas Pengadilan Negeri, Hasoloan Sianturi, menujukkan surat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana mati warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (30/1). Dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin atau disebut anggota Bali 9 yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan mengajukan memori peninjauan kembali atas kasusnya itu melalui tim penasihat hukumnya setelah permohonan grasinya ditolak presiden. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia