Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan), mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif (duduk), mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan (kanan), mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas (kedua kiri), Sosiolog Imam Prasodjo (ketiga kanan), mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (kedua kanan), Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar (ketiga kiri) dan Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana (kiri) bersiap memberikan keterangan pers di Gedung Kemensesneg, Jakarta, Rabu (28/1). Tim Sembilan menyampaikan sejumlah rekomendasi dan saran kepada Presiden Joko Widodo diantaranya tidak melantik calon Kapolri yang berstatus tersangka dan memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatannya selama berstatus tersangka baik di KPK maupun Polri. (ANTARA)

BACA JUGA: