FOTO: Rekomendasi dari Tim Sembilan
Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan), mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif (duduk), mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan (kanan), mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas (kedua kiri), Sosiolog Imam Prasodjo (ketiga kanan), mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (kedua kanan), Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar (ketiga kiri) dan Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana (kiri) bersiap memberikan keterangan pers di Gedung Kemensesneg, Jakarta, Rabu (28/1). Tim Sembilan menyampaikan sejumlah rekomendasi dan saran kepada Presiden Joko Widodo diantaranya tidak melantik calon Kapolri yang berstatus tersangka dan memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatannya selama berstatus tersangka baik di KPK maupun Polri. (ANTARA)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia