FOTO: Rapat Penyelamatan Aset Century
Menkumham Amir Syamsudin (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Basrif Arief (kedua kanan) mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Kasus Century di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8). Timwas kasus Century DPR meminta agar Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century menyerahkan daftar potensi aset tunai maupun non-tunai yang masih memungkinkan untuk diperoleh dan dirampas Pemerintah Indonesia, dan dapat diserahkan kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan September mendatang. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia