FOTO: MK Putuskan Uji Materi UU Pilkada Tak Dapat Diterima
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi dua Hakim Konstitusi Arif Hidayat (kiri) dan Anwar Usman (kanan) membacakan putusan perkara tentang Pengujian Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/10). Sembilan majelis Hakim MK mengeluarkan amar putusan tidak dapat diterima seluruh permohonan yang diajukan dan disarankan pihak pemohon karena obyek yang ingin diujimaterikan sudah tidak ada, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Perppu Pilkada di akhir masa jabatannya. (Foto:ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia