Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumentera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono digiring petugas memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/4). Heru keluar dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ditahan karena terlibat kasus korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Kasus itu merugikan negara sebesar Rp249 miliar. Untuk kasus ini, selain Heru, KPK juga telah menetapkan Ramadhani Ismy yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait kasus ini. Salah satunya adalah rumah Heru di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari lokasi, penyidik menyita satu unit mobil Honda CRV bernomor B1651 HE dan uang tunai sebesar US$37.390 dan Rp50 juta. Selain itu, dari penggeledahan dari rumah di Taman Kedoya, Jakbar, penyidik menyita satu unit mobil VW Beetle. Selain disangka melakukan tindak pidana korupsi, Heru juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Heru juga bakal dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: