Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (5/3). Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014, yaitu denda berupa penerapan retribusi Derek terhadap mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-. (ANTARA)

BACA JUGA: