FOTO: Larangan Parkir Sembarangan
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (5/3). Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014, yaitu denda berupa penerapan retribusi Derek terhadap mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-. (ANTARA)
BACA JUGA:
- KISAH DAMIR PENGAYUH LORI
- FOTO: Presiden Bagikan Tiga Kartu Andalan
- FOTO: Pemeriksaan Lulung Lunggana
- FOTO: Sekolah Maritim Suku Bajo
- FOTO: Perpanjang Moratorium Hutan
- FOTO: Mogok Kerja Karyawan Rumah Sakit
- FOTO: Demo Guru Honor Kota Bandung